Investigasi Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila: Fakta Terbaru

indotim.net (Senin, 26 Februari 2024) – Rektor Universitas Pancasila (UP) dengan inisial E dilaporkan terlibat dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Kepolisian menerima dua laporan yang serupa terkait dugaan pelecehan seksual yang diarahkan ke Rektor E.

“Terdapat dua laporan yang sama terkait dugaan pelecehan seksual,” ungkap Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, dalam keterangannya pada hari Senin.

Sebelumnya, Ade Ary telah merincikan bahwa salah satu laporan dugaan pelecehan seksual disampaikan atas nama pelapor dengan inisial RZ. Laporan ini dikirimkan pada tanggal 12 Januari 2024.

“Keduanya, dua institusi ini melapor. Ada satu lapor dari LLDIKTI atas nama Sekjen, laporannya tanggal 1 Juli,” ungkap Sumirat.

“Satu lagi limpahan dari Bareskrim Polri atas nama pelapor inisial DF. Laporannya tanggal 29 Januari,” imbuhnya.

Ade Ary menjelaskan bahwa pihaknya sedang dalam proses untuk menangani kedua laporan dugaan pelecehan terhadap Rektor Universitas Pancasila.

Pihak berwenang mengungkapkan bahwa kedua laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Rektor UP Diperiksa Hari Ini

Hari ini, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap rektor E. Rektor E akan diminta klarifikasi terkait laporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan oleh pelapor RZ.

“Iya jadwalnya hari ini,” ujar Ade Ary.

Pemeriksaan dilakukan di gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. Selain itu, ET akan diminta klarifikasi mengenai dugaan pelecehan yang dialamatkan padanya.

Pemeriksaan dalam rangka penyelidikan terhadap laporan dugaan pelecehan,” imbuhnya.

Pada bagian sebelumnya, telah disebutkan bahwa Rektor Universitas Pancasila sedang dihadapkan pada dua laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh beberapa mahasiswa. Dugaan pelecehan ini mencuat ke permukaan dan menimbulkan kontroversi di lingkungan kampus.

READ  Pria Cerdas Bobol ATM dan Menikmati Jackpot Judi Slot

Di tengah-tengah kabar tersebut, Rektor Universitas Pancasila memberikan tanggapannya dengan menegaskan bahwa laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan. Belum ada keputusan resmi yang diambil terkait dugaan pelecehan ini.

Menyusul informasi tersebut, pihak kepolisian setempat turut terlibat dalam mengusut kasus ini. Keterangan dari pihak kepolisian mengungkapkan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap kebenaran atas dugaan pelecehan tersebut.

Sementara itu, berbagai pihak terkait di lingkungan kampus pun memberikan respons atas kasus ini. Diskusi-diskusi internal terus dilakukan guna mencari solusi terbaik dalam menangani kasus pelecehan yang menjadi sorotan publik.

Dugaan Pelecehan di Ruang Rektorat

Kuasa hukum korban RZ, Amanda Manthovani, mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan seksual terjadi pada bulan Februari 2023. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi di dalam ruang rektor Universitas Pancasila.

Pada bulan Februari 2023, terlapor memanggil korban ke ruangan terkait pekerjaan,” ungkap Amanda kepada wartawan pada Jumat (23/2/2024).

Narator menjelaskan bahwa pada suatu hari, korban datang ke ruangan terlapor. Tanpa diduga, korban tiba-tiba dibuat tidak nyaman dengan perilaku tidak semestinya yang dilakukan terhadapnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya, namun malah mengalami mutasi dan demosi. Akhirnya, korban memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024.

Rektor Universitas Pancasila Bantah

Rektor Universitas Pancasila dengan inisial E dilaporkan terlibat dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Meskipun demikian, Rektor ini dengan tegas membantah tuduhan pelecehan yang dialamatkan padanya.

Raden Nanda Setiawan, kuasa hukum rektor, menegaskan bahwa berita tersebut didasarkan pada laporan yang tidak benar. Tidak ada peristiwa yang sesuai dengan laporan tersebut.

Raden menegaskan pentingnya setiap individu memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelecehan. Namun, penting juga untuk diingat bahwa ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi jika laporan tersebut ternyata tidak berdasar alias fiktif.

READ  Mahfud Singgung Aktivis Lingkungan: Tangkapan Terhadap Pembela Lingkungan

Sebelumnya, salah seorang mahasiswa Universitas Pancasila, Ari, telah mengajukan laporan terkait dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Rektor. Namun, hal ini diikuti dengan laporan dari pihak rektor terhadap Ari atas tuduhan membuat laporan palsu.

“Namun, kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke Kepolisian. Tapi, perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya,” tuturnya.

Ia menilai laporan tersebut janggal. Terlebih pelaporan tersebut dilakukan di tengah pemilihan rektor baru.

Pada bagian sebelumnya, dalam sebuah pernyataan resmi yang dirilis, rektor Universitas Pancasila mengungkapkan, “Terhadap isu hukum atas berita yang beredar tersebut kita harus menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), terlebih lagi isu pelecehan seksual yang terjadi 1 tahun lalu, terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru,”

Raden menegaskan pihaknya menghormati jalannya proses hukum. Menurutnya, kepolisian telah bertindak profesional dalam memastikan kebenaran laporan tersebut.

“Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut. Kita percayakan kepada pihak Kepolisian untuk memproses secara profesional,” tuturnya.