Beraneka Negara yang Menyeret Israel ke Mahkamah Internasional

indotim.net (Sabtu, 20 Januari 2024) – Negara-negara yang menyeret Israel ke Mahkamah Internasional semakin bertambah. Kini giliran Meksiko dan Chile yang mendesak Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang dalam perang antara Israel dan Hamas.

Dilansir Reuters dan Al Arabiya, Sabtu (20/1/2024), kedua negara menyatakan “kekhawatiran yang semakin besar” atas eskalasi tindak kekerasan selama berbulan-bulan perang itu berkecamuk.

Desakan tersebut diungkapkan oleh kedua negara tersebut dalam surat rujukan yang mereka ajukan kepada ICC pada Kamis (18/1) waktu setempat.

Dalam suratnya kepada ICC, Kementerian Luar Negeri Meksiko berpendapat bahwa ICC menjadi forum yang tepat untuk menetapkan potensi tanggung jawab pidana dalam perang tersebut.

Kementerian Luar Negeri Meksiko menyatakan bahwa “Baik yang dilakukan oleh agen-agen kekuatan pendudukan atau kekuatan yang diduduki” akan diperkarakan di Mahkamah Internasional.

Selain itu, disebutkan hal ini dilakukan lantaran timbulnya kekhawatiran atas meningkatnya kekerasan terutama pada warga sipil.

“Tindakan yang dilakukan Meksiko dan Chile ini disebabkan oleh meningkatnya kekhawatiran atas peningkatan kekerasan terbaru, khususnya terhadap sasaran sipil,” tambah surat tersebut.

Simak berita lengkapnya pada halaman berikutnya.

Israel tidak menjadi anggota ICC yang berkantor di Den Haag, Belanda, dan tidak mengakui yurisdiksinya. Namun, jaksa penuntut ICC telah menekankan bahwa pengadilannya memiliki yurisdiksi atas potensi kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel di wilayah Jalur Gaza dan oleh Hamas di wilayah Israel.

Meksiko, dalam suratnya, menyebut bahwa “banyak laporan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang merinci banyak insiden yang bisa dianggap sebagai kejahatan di bawah yurisdiksi ICC”.

Menteri Luar Negeri (Menlu) Chile, Alberto van Klaveran, mengungkapkan kepada wartawan di Santiago bahwa negaranya “tertarik untuk mendukung penyelidikan terhadap dugaan kejahatan perang” di mana pun hal itu terjadi.

READ  Evolusi Uang: Barter hingga Kripto

Kementerian Luar Negeri Palestina menyambut baik langkah Meksiko dan Chile yang telah mengirim surat rujukan kepada ICC. Langkah ini dipandang sebagai tindakan yang memperkuat kebutuhan adanya pengadilan yang melaksanakan tugasnya dengan melakukan pencegahan, penyelidikan, dan penuntutan terhadap tindak kejahatan yang sangat serius.

“Para pejabat Israel tidak tergoyahkan dalam melanjutkan perang genosida mereka,” ujar Kementerian Luar Negeri Palestina.

Simak berita di halaman selanjutnya.

Sementara itu, Meksiko mengumumkan bahwa mereka sedang memantau gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (ICJ). Gugatan tersebut menuduh Israel melakukan genosida di Jalur Gaza dan menuntut agar ICJ segera menghentikan operasi militer Israel. Namun, pihak Tel Aviv dengan tegas membantah tuduhan genosida tersebut.

Baik Mahkamah Internasional (ICJ) maupun Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sama-sama menangani kasus dugaan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan kemanusiaan. Namun, ICJ mengadili perselisihan antara negara, sedangkan ICC mengadili individu atas dugaan kejahatan.

Perang di Jalur Gaza semakin kompleks setelah Hamas melancarkan serangan tak terduga pada 7 Oktober tahun lalu. Menurut otoritas Tel Aviv, serangan tersebut menewaskan sekitar 1.200 orang. Lebih dari 250 orang lainnya bahkan diculik dari wilayah Israel dan disandera di Jalur Gaza.

Israel yang dengan tegas menyatakan untuk menghancurkan Hamas, telah melancarkan serangkaian serangan di Jalur Gaza yang telah menyebabkan kehancuran dan kematian dalam jumlah besar, terutama di antara anak-anak. Menurut laporan terbaru dari otoritas kesehatan di Gaza, sebanyak 24.620 orang tewas akibat serentetan serangan yang dilancarkan Israel.

Kesimpulan

Negara-negara seperti Meksiko dan Chile semakin menyeret Israel ke Mahkamah Internasional (ICC) terkait dugaan kejahatan perang dalam perang antara Israel dan Hamas. Meksiko dan Chile mengajukan surat rujukan kepada ICC agar dapat dilakukan penyelidikan terhadap eskalasi kekerasan yang terjadi selama berbulan-bulan konflik tersebut. Meskipun Israel tidak menjadi anggota ICC, jaksa penuntut ICC menyatakan memiliki yurisdiksi atas potensi kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel dan Hamas. Langkah ini mendapat dukungan dari Kementerian Luar Negeri Palestina yang melihatnya sebagai upaya untuk memperkuat keadilan internasional dalam menghadapi tindakan kejahatan yang serius.

READ  Korban Tewas di Gaza Mencapai 25.900 Orang, Serangan Mematikan Israel Berkepanjangan