indotim.net (Jumat, 08 Maret 2024) – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran yang sangat penting dalam menggerakkan perekonomian dan memberdayakan masyarakat, terutama para pelaku usaha perempuan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang berupaya untuk memfasilitasi kemudahan dalam proses perizinan bagi pelaku UMKM di bidang Wastra di daerah Sumbawa Timur.
“Di Sumba Timur, budaya dan industri tenun ikat banyak dipelihara dan ditingkatkan oleh perempuan. Jika pendapatan UMKM perempuan terus ditingkatkan, Indonesia berpotensi untuk menghasilkan pendapatan mencapai US$ 428 juta (Rp 6,6 triliun kurs Rp 15.593) setiap tahunnya,” ungkap Ketua Bidang Promosi dan Humas Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) Dina Budi Arie dalam keterangannya, Jumat (8/3/2024). UMKM Wastra di Sumba Timur berperan penting sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat. Sebanyak 1.222 UMKM di Kabupaten Sumba Timur merupakan UMKM wastra tenun ikat dan songket dari total 3.247 UMKM. Sejumlah desainer terkenal diketahui menggabungkan kain tenun Sumba ke dalam koleksi mereka, sehingga membuat kain tenun tersebut semakin populer di dunia mode.
Upaya pelestarian budaya tenun Sumba dilakukan melalui berbagai langkah perlindungan. Merliyati Simanjuntak, Ketua Dekranasda Kabupaten Sumba Timur, menjelaskan bahwa salah satu langkah penting yang diambil oleh Dekranasda dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur adalah penerbitan Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor 505/DISPARBUD.430/505/X/2018 mengenai Penetapan Jenis-Jenis Motif Kain Tenun Ikat di Kabupaten Sumba Timur.
Merliyati menjelaskan bahwa di wilayah-wilayah sentra produksi seperti Kambera, Kanatang, Rindi, Umalulu, dan Kaliuda, terdapat puluhan motif dan corak tenun ikat Sumba yang terus dikembangkan.
Pada upaya melindungi warisan budaya tenun Sumba serta mencegah praktik plagiarisme, sebanyak 50 motif telah diajukan untuk memperoleh Hak Kekayaan Intelektual,” ungkap Merliyati.
Peluang bisnis tenun ikat Kabupaten Sumba Timur sangat besar dan dapat dikembangkan secara masif, kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sumba Timur, Yulius Ngenju. Potensi tenun ikat Sumba harus terus didorong, dan langkah penting yang perlu dilakukan adalah memastikan perlindungan hukum melalui Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan izin usaha.
Menurut Yulius, “UMKM tenun ikat harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal bagi pelaku UMKM. Hal ini penting agar mereka terdaftar dalam database dan dapat dengan mudah mengembangkan usahanya.”
Anggota Bidang Promosi dan Humas Dekranas, sekaligus Pemilik Batik Trusmi, Sally Giovanny, juga ikut menyampaikan pentingnya langkah awal dalam mengamankan hak cipta produk serta meningkatkan kepercayaan konsumen.
“Secepatnya daftarkan perizinan perusahaan sebagai langkah pencegahan yang dapat dilakukan untuk menghindari penjiplakan karya. Selain itu, untuk melindungi usaha dan hak cipta produk,” ungkap Sally.
Maka dari itu, Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Septriana Tangkary, menegaskan bahwa pemerintah memberikan dukungan kepada para pelaku UMKM demi meningkatkan kapasitas mereka. Kolaborasi antara Kominfo, Dekranas, Dekranasda, dan Pemerintah Daerah dilakukan untuk memberikan pendampingan dalam proses pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) serta pelaksanaan forum sosialisasi sertifikasi halal di berbagai wilayah.
“Dengan memanfaatkan sistem Online Single Submission (OSS), para pelaku UMKM kini dapat dengan mudah dan cepat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) serta sertifikasi halal. Melalui Forum Digitalk hari ini, diharapkan dapat memberikan dorongan yang kuat untuk kesuksesan Transformasi Digital UMKM,” ungkap Septriana.
Kesimpulan
Upaya dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memfasilitasi kemudahan dalam proses perizinan bagi pelaku UMKM di bidang Wastra di daerah Sumbawa Timur merupakan langkah penting dalam penggerakan ekonomi masyarakat, terutama para pelaku UMKM perempuan. Dukungan pemerintah dalam menjaga warisan budaya tenun Sumba melalui perlindungan hukum dan izin usaha, serta kolaborasi dengan berbagai instansi terkait, mendorong pertumbuhan UMKM tersebut dan berpotensi mencapai pendapatan yang signifikan, sehingga menjadikan UMKM Wastra sebagai motor penggerak perekonomian masyarakat.