indotim.net (Kamis, 07 Maret 2024) – Isu tentang Jakarta kehilangan status sebagai Ibu Kota Indonesia sejak 15 Februari 2024 telah menjadi pembicaraan hangat. Namun, apakah hal tersebut benar adanya?
Di depan gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa (5/3), Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman, mengungkapkan bahwa saat ini Jakarta telah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
Pada 15 Februari yang lalu, RUU DKI kehilangan statusnya sejak saat itu. Hal ini merupakan konsekuensi langsung dari Undang-Undang IKN. Sebagaimana dijelaskan oleh Supratman, perubahan tersebut resmi berlaku sejak 15 Februari.
Pihak Baleg DPR akan mempercepat pembahasan RUU DKJ seiring hilangnya status Jakarta. Menurutnya, Jakarta akan tetap menjadi daerah dengan kekhususan yang akan dibicarakan kembali dalam pembahasan RUU DKJ.
“Sekarang DKI ini nggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat. Nah, pikiran-pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan, salah satunya menyangkut soal Pasal 10. Karena kan namanya daerah khusus. Di samping kekhususannya itu untuk sektor ekonomi, keuangan, pusat industri, dan lain-lain,” jelasnya.
Menurut pertimbangan yang disampaikan oleh narasumber, perubahan status Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia memicu upaya percepatan dalam pengembangan wilayah tersebut. Upaya tersebut didorong oleh kekhususan Jakarta sebagai pusat ekonomi, keuangan, dan industri yang telah lama terkenal.
Pakar Dorong Baleg DPR Segera Rampungkan RUU DKJ
Pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riwanto, menyatakan bahwa saat ini Jakarta sedang mengalami kekosongan hukum terkait statusnya sebagai ibu kota. Beliau menyarankan agar DPR segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Agus juga mengusulkan agar RUU DKJ mencantumkan kembali proses peralihan ibu kota negara. Apabila DPR tak kunjung mengesahkan RUU DKJ, Agus berpendapat Presiden Jokowi bisa ikut turun tangan. Menurutnya, Jokowi bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
“Harus segera membuat Perppu untuk memastikan bahwa kedudukan ibu kota IKN belum siap sehingga tetap di DKI sampai pada waktunya IKN siap sebagai ibu kota negara,” ujarnya dalam acara yang disiarkan oleh CNN Indonesia.
Kesimpulan
Isu Jakarta kehilangan status sebagai Ibu Kota Indonesia sejak 15 Februari 2024 memang benar adanya, dengan Jakarta kini kehilangan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) seiring berlakunya Undang-Undang IKN. Baleg DPR sedang mempercepat pembahasan RUU DKJ sebagai upaya merespon perubahan ini, sementara pakar hukum tata negara mendorong agar RUU DKJ segera rampung guna mengisi kekosongan hukum terkait status Jakarta sebagai ibu kota.