indotim.net (Jumat, 08 Maret 2024) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekali lagi meresmikan pemulihan jalan dengan dana dari program Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Kali ini, peresmian jalan dilakukan di Jawa Timur.
Hampir mencapai Rp 1 triliun, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengalokasikan dana besar untuk perbaikan infrastruktur jalan di Provinsi Jawa Timur. Dana sebesar Rp 925 miliar telah dialokasikan guna memperbaiki total 33 ruas jalan dengan panjang mencapai 275 kilometer di Jawa Timur.
Di wilayah Jawa Timur, proyek pembangunan dan perbaikan jalan dilaksanakan di 33 ruas jalan dengan total panjang mencapai 275 km. Presiden Jokowi mengungkapkan, “Dana yang dialokasikan mencapai Rp 925 miliar,” pada acara peresmian yang berlangsung di salah satu jalan yang sedang diperbaiki di Madiun, Jawa Timur, pada Jumat (8/3/2024).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 925 miliar untuk memperbaiki jalan sepanjang 275 kilometer di Jawa Timur. Jokowi menekankan bahwa anggaran yang cukup besar tersebut harus dimanfaatkan dengan baik untuk mendapatkan hasil perbaikan yang optimal.
Presiden Joko Widodo mengungkapkan, “Anggaran sebesar Rp 925 miliar dialokasikan untuk memperbaiki 33 ruas jalan di Jawa Timur. Salah satunya adalah ruas jalan yang kita lihat saat ini. Dengan mengucapkan bismillah, saya resmikan pelaksanaan Inpres Jalan Daerah di Jatim.”
Menurut catatan, total anggaran perbaikan jalan sesuai dengan program Inpres Nomor 3 Tahun 2023 mencapai Rp 32,7 triliun untuk memperbaiki jalan-jalan daerah selama periode 2023-2024.
Pada tahun 2023, pemerintah pusat mengalokasikan dana sebesar Rp 14,6 triliun guna memperbaiki jalan di berbagai daerah. Dana terbesar hingga saat ini dialokasikan di Jawa Tengah mencapai Rp 1,3 triliun.
Kesimpulan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengalokasikan dana sebesar Rp 925 miliar untuk memperbaiki total 33 ruas jalan dengan panjang mencapai 275 kilometer di Jawa Timur. Diperoleh dari program Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023, pemulihan jalan ini bertujuan untuk meningkatkan konektivitas jalan daerah dan mendukung pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut.