Kapan Pengumuman Pilpres 2024? Jadwal dan Tahapannya yang Perlu Diketahui!

indotim.net (Rabu, 28 Februari 2024) – Pemungutan suara Pilpres 2024 telah berakhir pada tanggal 14 Februari 2024. Saat ini, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara masih berlangsung untuk menentukan pemenang Pilpres 2024.

Lalu, kapan pengumuman Pilpres 2024? Bagaimana aturan penetapan hasil Pemilu 2024? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Kapan Pengumuman Pilpres 2024?

Pemilu 2024 mencakup Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg). Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2018, penghitungan suara Pemilu dilaksanakan mulai pukul 13.00 waktu setempat setelah berakhirnya waktu pelaksanaan pemungutan suara di TPS.

Pada tahapan selanjutnya, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rapat pleno terbuka. Sesuai dengan Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ketentuan terkait pengumuman hasil Pemilu 2024 telah ditetapkan.

Menurut ketentuan yang ditetapkan oleh KPU, pengumuman hasil Pemilihan Umum secara nasional beserta perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD akan dilakukan paling lambat 35 hari setelah pelaksanaan pemungutan suara.

(2) KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota akan menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Dengan demikian, berdasarkan aturan sebelumnya, dentang pukul sembilan malam Jokowi berkata bahwa pengumuman Pilpres 2024 akan dilakukan pada tanggal 20 Maret 2024, paling lambat.

READ  Ketua MA Soroti Keterbatasan Perempuan di Posisi Pimpinan, Harap BPHPI Berperan Aktif

Jadwal Pemilu 2024 Setelah Pemungutan Suara

Setelah proses pemungutan suara Pemilu 2024, tahapan selanjutnya mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Presiden 2024.

  • Pencoblosan/Pemungutan suara: 14 Februari 2024
  • Penghitungan suara: 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024
  • Penetapan hasil Pemilu: waktu tiga hari setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK
  • Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
    • Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota
    • Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
    • Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024

Adapun jadwal tambahan Pemilu 2024 jika ada putaran kedua terlampir sebagai berikut.

  • 22 Maret 2024-25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
  • 2 Juni 2024-22 Juni 2024: Masa kampanye pemilu
  • 23 Juni 2024-25 Juni 2024: Masa tenang
  • 26 Juni 2024: Pemungutan suara
  • 26 Juni 2024-27 Juni 2024: Penghitungan suara
  • 27 Juni 2024-20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Kesimpulan

Berdasarkan informasi yang disampaikan, pengumuman Pilpres 2024 dijadwalkan paling lambat akan dilakukan pada tanggal 20 Maret 2024 sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU. Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara masih berlangsung untuk menentukan pemenang Pilpres 2024, dengan tahapan selanjutnya termasuk penetapan hasil Pemilu serta jadwal pengucapan sumpah/janji bagi Presiden, Wakil Presiden, serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.