indotim.net (Senin, 22 Januari 2024) – Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee telah mengajukan permohonan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus film porno. Namun demikian, sidang yang dijadwalkan harus ditunda karena pihak Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, selaku termohon tidak hadir dalam sidang tersebut.
“Baru saja kami selesai melaksanakan sidang pra-rapid No 7 terkait permohonan pra-rapid Siskaeee terhadap Kapolda Metro Jaya. Pada kesempatan hari ini, dalam persidangan tersebut, termohon tidak hadir untuk mengikuti persidangan,” kata Tofan Agung Ginting, kuasa hukum Siskaeee, di PN Jaksel, Senin (22/1/2024).
Tidak ada konfirmasi mengenai alasan absennya Kapolda Metro Jaya dalam sidang praperadilan tersebut, demikian yang diungkapkan oleh Tofan. Ia menjelaskan bahwa sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (29/1) depan.
“Ketidakhadirannya tidak ada informasi apa pun kalau terkait termohon,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tofan menyebutkan bahwa penetapan Siskaeee sebagai tersangka terburu-buru. Dia mengungkapkan bahwa Siskaeee tidak menerima penetapan tersebut dan kemudian mengajukan permohonan praperadilan.
“Jadi permohonan kita terkait penetapan tersangka kepada Siskaeee menurut hemat kami sangat terburu-buru,” ungkap Tofan.
“Jadi terkait penetapan tersangka ini Siskaeee keberatan sehingga dengan itu kami pun mengajukan, melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan,” tambahnya.
Alasan Siskaeee Mengajukan Gugatan Praperadilan
Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus film porno. Melalui kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting, Siskaeee menjelaskan alasan-alasan mengapa dia memilih melawan polisi dengan menggunakan praperadilan tersebut.
“Penetapan Siskaeee sebagai tersangka dinilai tergesa-gesa dan tidak sepenuhnya sesuai dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Tofan dalam keterangannya pada Kamis (18/1).
Terdapat penundaan dalam sidang praperadilan Siskaee karena tidak hadirnya Kapolda Metro. Sidang yang dijadwalkan akan dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyidikan dengan nomor SP.SIDIK/4669/VI/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus tertanggal 28 Juli 2023 ditunda karena adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XIII/2015.
“Penyidik terkesan tidak profesional dan terlalu memaksakan klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, kami memilih untuk menggunakan jalur praperadilan guna memperoleh kepastian hukum terhadap penetapan klien kami sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tofan mengatakan pihaknya juga akan mengambil tindakan hukum sesuai dengan aturan yang ada. Mereka akan melaporkan proses penyidikan ke Mabes Polri sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Karena ada dugaan tidak prosedural terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Karo Wassidik Mabes Polri terhadap klien kami,” imbuhnya.
Sidang praperadilan Siskaeee yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan ditunda karena tidak dihadiri oleh Kapolda Metro.
Selain Siskaeee, ada 10 pemeran lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka pornografi dalam kasus yang sama.
Kesimpulan
Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee telah mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus film porno. Namun, sidang tersebut harus ditunda karena Kapolda Metro Jaya tidak hadir. Tidak ada konfirmasi mengenai alasan absennya Kapolda Metro Jaya dalam sidang praperadilan tersebut. Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan karena dia merasa penetapan sebagai tersangka terburu-buru dan tidak sesuai dengan undang-undang. Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada tanggal 29 Januari 2024.