Karen Agustiawan, Tersangka Korupsi Rp 2,1 T, Akan Disidang Secepatnya!

indotim.net (Rabu, 17 Januari 2024) – Mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Agustiawan, akan segera menjalani persidangan atas kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair yang disinyalir menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyelesaikan berkas perkara tersebut.

“Tim penyidik, Selasa (16/1) telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka GKK pada tim jaksa,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).

Karen Agustiawan akan tetap berada dalam penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak KPK berencana untuk segera mengirimkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam dua pekan mendatang ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Penahanan masih berlangsung selama 20 hari ke depan di Rutan KPK. Tim jaksa akan melaksanakan penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja,” ujar sumber terpercaya kepada kami.

Jadi Tersangka di KPK

Karen Agustiawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian Liquid Natural Gas (LNG). KPK menjerat Karen dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Karen Agustiawan telah melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Karen telah ditahan oleh KPK sejak Selasa (19/9).

“Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat itu dalam konferensi pers.

READ  Momenta Mengharukan saat Gibran Membungkukkan Badan untuk Sambut Ganjar-Mahfud di Acara KPK

Firli mengungkapkan bahwa kasus ini dimulai saat Pertamina merencanakan pengadaan LNG di Indonesia pada tahun 2012. Menurut Firli, rencana tersebut muncul sebagai upaya untuk mengatasi defisit gas di Indonesia.

Karen Agustiawan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina pada periode 2009-2014, diduga terlibat dalam kasus korupsi dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,1 triliun. Dalam perkara ini, Karen mengusulkan kerja sama dengan beberapa produsen dan pemasok LNG di luar negeri, salah satunya adalah perusahaan Corpus Christi Liquefaxcition (CCL), yang merupakan perusahaan LLC dari Amerika Serikat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina, resmi menjadi tersangka korupsi dalam kasus dugaan suap pengadaan kapal tenaga listrik (Power Plant) Floating Storage Regasification Unit (FSRU) yang merugikan Negara sebesar Rp 2,1 triliun. Keputusan tersebut diambil setelah KPK melakukan kajian yang menyeluruh terhadap kasus tersebut.

Dalam penyidikan, KPK menemukan bahwa Karen diduga mengambil keputusan secara sepihak tanpa melakukan kajian secara menyeluruh terkait kesepakatan pengadaan FSRU tersebut. Karen Agustiawan juga tidak melaporkan keputusannya terkait pengadaan FSRU kepada Komisaris PT Pertamina seperti yang diatur dalam mekanisme perusahaan.

KPK menduga bahwa keputusan yang diambil oleh Karen merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun, yang mana dana tersebut digunakan untuk pengadaan FSRU ternyata tidak sesuai dengan waktu yang diperlukan perusahaan. Selain itu, keputusan tersebut juga tidak dilakukan dengan transparan dan tidak mengikutsertakan pihak lain yang berkompeten dalam pengambilan keputusan.

Upaya hukum terhadap Karen Agustiawan sebagai tersangka korupsi ini akan segera disidangkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bila terbukti bersalah, Karen Agustiawan dapat diancam dengan pidana penjara dan denda yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

READ  Polisi Terus Dalami Laporan Mengenai Firli Bawa Dokumen KPK ke Praperadilan

“Saat mengambil kebijakan dan keputusan tersebut, GKK alias KA dengan sepihak memilih untuk menjalin kontrak perjanjian dengan perusahaan CCL tanpa melakukan studi dan analisis menyeluruh, serta tidak melaporkannya kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero,” ungkap Firli.

Firli menyebut pengambilan keputusan yang dilakukan Karen juga dinilai tidak mendapat restu pemerintah sebagai pemegang saham Pertamina.

“Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup rapat umum pemegang saham (RUPS), dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dari persetujuan pemerintah saat itu,” tutur Firli.

Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina, akan segera menghadapi sidang atas tuduhan korupsi sebesar Rp 2,1 triliun. Hal ini dilakukan dalam rangka mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap negara.

Terkait tuduhan tersebut, Karen membantah bahwa perbuatannya menyebabkan kerugian negara. Ia menyatakan bahwa pembelian Liquid Natural Gas (LNG) tersebut juga diketahui oleh pemerintah.

“Itu perintah jabatan dan saya melaksanakan sudah sesuai dengan melaksanakan sebagai pelaksanaan anggaran dasar. Ada due diligence, ada tiga konsultan yang terlibat,” jelas Karen.