indotim.net (Senin, 26 Februari 2024) – Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto mengungkapkan kasus di mana seorang karyawan toko kosmetik, Fuzafaujiah (27 tahun), dilaporkan telah menggelapkan uang toko senilai lebih dari Rp 527 juta. Pelaku diduga mengambil uang dari kasir setiap hari dengan jumlah bervariasi, berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 3 juta.
“Untuk kerugian tentunya kita menentukan kerugian ini sinkronkan dengan data yang ada hasil audit, termasuk keterangan dari tersangka, sementara ini hasil pemeriksaan kerugian yang ditimbulkan 527 juta rupiah,” kata Sofwan ke wartawan di Serang, Senin (26/2/2024).
Sofwan mengungkapkan bahwa tersangka bekerja di toko kosmetik milik korban di Kota Serang sejak tahun 2019. Pelaku telah melakukan manipulasi data penjualan dengan cara menyesatkan pemilik toko. Laporan keuntungan dari penjualan tidak sesuai dengan jumlah barang yang sebenarnya ada di gudang karena barang tersebut sudah habis.
Sebelumnya, karyawan toko ini mengecek keuntungan dan pendapatan yang masuk, namun ternyata tidak ada. Oleh karena itu, korban memutuskan untuk melakukan audit terhadap semua barang termasuk uang yang masuk,” ungkapnya.
Menurut Sofwan, “Si pelaku ini melakukan tindak pidana memang benar-benar memiliki niat atau mens rea, bukan melakukan tindak pidana secara tiba-tiba.”
Sofwan menjelaskan bahwa antara tersangka pencurian dan korban pemilik toko kosmetik sudah saling mengenal satu sama lain. Korban sebenarnya telah mempekerjakan tersangka sebagai kasir di toko kosmetiknya. Menurut Sofwan, kemungkinan kerugian yang ditimbulkan oleh tersangka bisa jadi lebih besar dari yang diperkirakan sebelumnya.
“Kami tetap bergerak maju dengan bukti kerugian yang terjadi. Saat ini, kerugian yang tercatat dan diaudit mencapai Rp 527 juta. Tidak menutup kemungkinan bahwa angka ini bisa bertambah jika ada audit tambahan, baik berupa uang maupun barang,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polres Serang Kota sempat menetapkan Fuzafaujiah (27) dalam daftar pencarian orang (DPO) karena menggelapkan uang toko kosmetik. Penerbitan DPO dilakukan pada 17 Februari 2024.
Pada hari Jumat (23/2) pukul 01.06 WIB, seorang karyawati kosmetik berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Sajira, Kabupaten Lebak. Pelapor menyebutkan bahwa tersangka telah melakukan penggelapan uang toko kosmetik dengan jumlah mencapai Rp 1,3 miliar.
Sebagai seorang karyawan yang bertanggung jawab atas keuangan di toko kosmetik, kerugian yang dialami korban adalah sebesar Rp 1,3 miliar,” ungkap Kasatreskrim Kompol Hengki Kurniawan.
Kesimpulan
Seorang karyawan toko kosmetik di Serang dilaporkan telah menggelapkan uang toko senilai lebih dari Rp 527 juta dengan cara memanipulasi data penjualan dan kasir setiap hari. Pelaku berhasil ditangkap setelah menjadi daftar pencarian orang dan kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 1,3 miliar.