indotim.net (Senin, 26 Februari 2024) – Seorang karyawati bernama Fujafauziah (27) yang menjadi pelaku penggelapan uang di sebuah toko kosmetik di Kota Serang, Banten, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Polresta Serang Kota. Keberhasilan dalam penangkapan Fujafauziah terjadi setelah tim kepolisian melakukan penyelidikan intensif di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
“Iya sudah, sudah diamankan, sudah ditangkap,” kata Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Somantri, Senin (26/2/2024).
Fujafauziah diduga mencuri uang sebesar Rp 1,3 miliar dari sebuah toko kosmetik di Kota Serang. Pelaku berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polresta Serang Kota di tempat persembunyiannya di Kabupaten Lebak.
Diamankan Jumat pagi, di Lebak,” kata Kasat Reskrim Kompol Hengki Kurniawan saat dimintai konfirmasi terpisah.
Setelah diamankan, polisi segera membawa pelaku ke Polresta Serang Kota untuk dimintai keterangan. Rencananya, informasi lengkap terkait penangkapan dan perkara tersangka akan disampaikan lebih lanjut pada hari ini.
“Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata Kombes Pol Erdi A Chaniago.
Perempuan ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang oleh Polresta Serang Kota. Fujafauziah sebelumnya dilaporkan atas tuduhan penggelapan sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/177/XI/2023/SPKT/Polresta Serang Kota, tanggal 13 November 2023.
Ia dilaporkan oleh pemilik toko pada bulan November 2023. Penyidik sudah melakukan pemanggilan dua kali ke alamat korban di Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang untuk dimintai keterangan namun tidak kunjung datang.
“Sudah dua kali pemanggilan,” ujar Hengki.
Penyidik kemudian menetapkan tersangka pada Fujafauziah dan menetapkan sebagai daftar DPO. Ia juga sudah dijadikan tersangka dan saat ini masih dalam pencarian.
Proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan, tersangka telah ditetapkan, dan akhirnya dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap narasumber.
Kesimpulan
Fujafauziah (27) karyawan wanita yang diduga mencuri uang sebesar Rp 1,3 miliar dari sebuah toko kosmetik di Kota Serang akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Polresta Serang Kota setelah dilakukan penyelidikan intensif. Pelaku sudah ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Lebak tanpa melakukan perlawanan. Fujafauziah sebelumnya telah dilaporkan atas tuduhan penggelapan dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang oleh polisi.