Aksi Kepala Sekolah Usai TPPK Terdaftar! Simak Sarannya di Sini

indotim.net (Selasa, 05 Maret 2024) – Pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah (TPPK) serta Satgas PPKSP adalah instruksi langsung yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Menurut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, hingga kini pembentukan tim dan satgas anti-bullying ini telah mencapai angka 90% untuk TPPK dan 50% untuk Satgas PPKSP. TPPK sendiri memiliki jangkauan tugas di sekolah yang anggotanya terdiri dari perwakilan tenaga pendidik, komite sekolah, dan orang tua siswa.

Karena amanat langsung, TPPK harus didirikan di seluruh sekolah Indonesia tanpa terkecuali. Lalu apa yang harus dilakukan jika sekolah sudah punya TPPK? Begini penjelasannya.

Langkah Selanjutnya Setelah Terbentuknya TPPK

Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami SE MA, menjelaskan bahwa ketika TPPK atau Satgas resmi terbentuk dengan keluarnya Surat Keputusan (SK), maka kewajiban dan tugasnya harus segera dilaksanakan.

Dalam upaya pencegahan, Kepala Pusat Pengembangan Kepribadian dan Karakter (Puspeka) Kementerian Pendidikan, Rusprita menegaskan, “Upaya pencegahan harus dilakukan atau jika sudah ada kasus ini harus segera dan wajib ditangani oleh bapak/ibu anggota TPPK dan juga satgas.” Hal tersebut diungkapkan Rusprita dalam acara Solusi (Sosialisasi dan Diskusi) Penguatan Pencegahan Kekerasan bagi TPPK dan Satgas PPKSP yang diselenggarakan secara daring di YouTube Cerdas Berkarakter Kemdikbud RI, pada Selasa (5/3/2024).

Rusprita menekankan pentingnya sekolah untuk melakukan upaya pencegahan kekerasan sejak dini. Langkah-langkah preventif harus diambil sebelum kasus-kasus kekerasan terdeteksi.

READ  Bahasa Indonesia Jadi Pelajaran Esensial di Sekolah Dasar Australia

“Karena lebih baik mencegah daripada mengobati. Kami berharap tidak perlu menunggu dan jangan sampai ada kasus dulu baru bekerja, mulailah upaya pencegahan karena ini adalah ikhtiar kita untuk menentukan preferensi kasus kekerasan di sekolah masing-masing,” tambahnya.

Salah satu tindakan preventif untuk TPPK adalah memberikan pelatihan secara mandiri. Puspeka telah menyediakan berbagai materi praktis kepada anggota TPPK melalui situs Merdeka Mengajar atau Platform Merdeka Mengajar (PMM).

“Ada beberapa modul yang sangat penting diketahui untuk meningkatkan kapasitas TPPK terutama para guru untuk bisa mencegah kekerasan di kelas dan satuan pendidikan masing-masing,” ungkap Rusprita.

Tugas dan Fungsi Tim Percepatan Pencegahan dan Kebijakan Kekerasan (TPPK) di Lingkungan Sekolah

Secara umum, TPPK bertugas untuk melaksanakan pencegahan serta penanganan kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah. Selain itu, hadirnya tim ‘anti-bullying’ ini juga memiliki fungsi-fungsi penting sebagai berikut:

1. Pencegahan

  • Menyampaikan usulan atau rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala sekolah.
  • Memberikan masukan atau saran kepada kepala sekolah mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di sekolah.
  • Melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan sekolah.

2. Penanganan

  • Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan.
  • Melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan sekolah.
  • Menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua/wali dari peserta didik yang terlibat kekerasan.
  • Memeriksa laporan dugaan kekerasan.
  • Memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala sekolah berdasarkan hasil pemeriksaan.
  • Mendampingi korban dan/atau pelapor kekerasan di lingkungan sekolah.
  • Memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan korban, pelapor, dan/atau saksi.
  • Memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan korban kekerasan.
  • Memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal peserta didik yang terlibat kekerasan merupakan anak yang berhadapan dengan hukum.
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas pendidikan melalui kepala sekolah paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun.
READ  Pakai Chatbot AI di Sekolah! Sudah Siapkah? Jawaban dari Ahli & Menteri Nadiem

Kesimpulan

Dalam artikel tersebut, disampaikan pentingnya pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah (TPPK) serta Satgas PPKSP sebagai instruksi yang harus dijalankan oleh seluruh sekolah di Indonesia. Langkah-langkah preventif dan tugas yang harus dilakukan oleh TPPK, serta pentingnya upaya pencegahan kekerasan sejak dini, menjadi fokus dalam keseluruhan informasi yang disampaikan.