Siapakah yang Akan Memegang Kursi Ketua DPR RI 2024-2029?

indotim.net (Kamis, 29 Februari 2024) – Perbincangan tentang perolehan suara partai politik dalam Pileg 2024 sedang hangat dibahas. Salah satu topik yang muncul adalah tentang partai mana yang kemungkinan besar akan merebut kursi Ketua DPR RI periode 2024-2029. Beberapa lembaga survei telah merilis prediksi perolehan kursi partai politik hasil Pemilu 2024.

Peristiwa siang ini, Kamis (29/2/2024) pukul 11.20 WIB, menunjukkan PDIP masih memimpin dalam perolehan suara nasional. Berdasarkan situs pemilu2024.KPU.go.id, dengan data masuk 539.084 dari 823.236 TPS (65,48%), PDIP berhasil meraih 12.547.989 suara (16,51%). PDIP berada di posisi terdepan diikuti oleh Partai Golkar dengan 11.522.627 suara (15,16%) dan Partai Gerindra dengan 10.181.551 suara (13,4%).

Melalui hasil real count KPU yang menegaskan PDIP sebagai partai politik yang mendapatkan suara terbanyak secara nasional pada tahun 2024, situasi tersebut sejalan dengan hasil survei dari berbagai lembaga, termasuk Poltracking.

Beberapa hari lalu, Senin (26/2), Poltracking merilis prediksi perolehan kursi DPR RI. Dalam rilis itu, PDIP, Golkar, dan Gerindra menempati posisi 3 besar peraih suara terbanyak secara nasional.

Dalam hal perolehan kursi DPR, menurut Poltracking, PDIP diprediksi akan memperoleh 107 kursi dengan kisaran 90-125 kursi. Sementara itu, Golkar diprediksi akan memperoleh 96 kursi dengan kisaran 82-111 kursi.

Berdasarkan data hasil pemilu, PDIP memperoleh 107 kursi dengan rentang antara 90-125 kursi sementara Golkar mendapatkan 96 kursi dengan rentang 82-111 kursi. Di sisi lain, Gerindra memiliki 90 kursi dengan rentang 78-102 kursi, PKB dengan 66 kursi rentang 59-73 kursi, dan NasDem dengan 66 kursi rentang 60-72 kursi. Selain itu, PKS memiliki 48 kursi dengan rentang 44-52 kursi, Demokrat dengan 48 kursi rentang 45-52 kursi, PAN dengan 47 kursi rentang 44-51 kursi, dan PPP dengan 12 kursi rentang 0-12 kursi.

READ  Mengungkap Suplai Besar Amunisi dari Korea Utara untuk Rusia

Peneliti utama Poltracking Masduri Amrawi menyebut adanya potensi Golkar mendapatkan jatah ketua DPR 2024-2029. Masduri menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemilu sebelumnya, suara dan kursi DPR Golkar cenderung lebih merata tersebar di berbagai daerah pemilihan (Dapil) jika dibandingkan dengan partai lain.

“Terkait kemungkinan Golkar memperoleh posisi ketua DPR RI, potensi tersebut tentu ada. Hal ini akan sangat tergantung pada jumlah kursi yang berhasil mereka raih nantinya. Melihat dari pengalaman pada pemilu sebelumnya, suara dan penyebaran kursi Golkar cenderung lebih luas di berbagai Daerah Pemilihan (Dapil) jika dibandingkan dengan partai lain,” ujar Masduri ketika diwawancarai pada Kamis (29/2).

Meski demikian, Masduri menegaskan proses penghitungan suara masih berlangsung. Dia menyebut proses di KPU tersebut harus ditunggu dan dihormati.

“Tapi proses penghitungan masih berlangsung, kita tunggu dan hormati proses penghitungan secara berjenjang oleh KPU,” kata sumber tersebut.

Lalu, bagaimana penentuan kursi ketua DPR RI? Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPD, kursi ketua DPR RI ditentukan dari perolehan kursi terbanyak partai politik di DPR. Partai yang mendapatkan kursi terbanyak DPR RI pada Pileg 2024 akan mendapatkan jatah Ketua DPR RI periode 2024-2029.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek menyebut penentuan kursi ketua DPR RI berdasarkan perolehan kursi DPR partai politik.

Jika lebih dari 1 partai politik dengan perolehan kursi terbanyak yang sama, maka perolehan suara secara nasional bakal jadi faktor penentu selanjutnya.

“(Penentuan ketua DPR berdasarkan perolehan) Kursi DPR. Kalau kursinya sama, maka dilihat perolehan suara,” kata Awiek saat dikonfirmasi.

Berikut ini pasal yang mengatur penentuan kursi ketua DPR RI:

READ  Rekaman Video: Demo Heboh di Depan Gedung DPR, Jalur Lalin Macet Total

Pasal 427D menyatakan susunan dan mekanisme penentuan pimpinan DPR setelah hasil pemilu 2019. Menurut Pasal ini, pimpinan DPR terdiri dari 1 ketua dan 4 wakil ketua dari partai politik dengan perolehan kursi terbanyak di DPR. Ketua DPR berasal dari partai politik dengan kursi terbanyak pertama, sementara wakil ketua berasal dari partai dengan perolehan kedua hingga kelima.

Jika ada lebih dari satu partai dengan perolehan kursi sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan urutan perolehan suara terbanyak dalam pemilu. Selain itu, jika ada partai dengan suara sama, penentuan ketua dan wakil ketua bergantung pada persebaran perolehan suara. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penentuan pimpinan DPR diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.

Kesimpulan

Partai politik yang kemungkinan besar akan merebut kursi Ketua DPR RI periode 2024-2029 adalah PDIP berdasarkan prediksi perolehan suara nasional dari hasil Pemilu 2024. Meskipun Golkar juga memiliki potensi, PDIP diprediksi akan memperoleh jumlah kursi terbanyak berdasarkan real count KPU dan survei dari berbagai lembaga seperti Poltracking. Penentuan kursi ketua DPR RI akan didasarkan pada perolehan kursi terbanyak di DPR, dengan kemungkinan menjadi Ketua DPR RI ditentukan dari partai politik dengan kursi terbanyak pertama.