Otoritas Jasa Keuangan Beritahu Fakta Klaim Besar dari AJB Bumiputera

indotim.net (Rabu, 06 Maret 2024) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa proses pembayaran klaim oleh Asuransi Jiwa Bersama (AJB Bumiputera 1912) terus berlangsung. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, AJB Bumiputera secara rutin membayar klaim sebesar Rp 5 miliar setiap minggunya.

Pembayaran klaim terus berlanjut dengan kebijakan AJB Bumiputera yang rutin membayar klaim sekitar Rp 5 miliar setiap minggunya. Hal ini diungkapkan dalam jawaban tertulis konferensi pers Rapat Dewan Komisioner pada tanggal 28 Februari 2024, seperti dilansir pada Rabu (6/2/2024).

Kabar baik datang dari AJB Bumiputera 1912 yang telah membayarkan klaim kepada 57.072 pemegang polis dengan total klaim mencapai Rp 167,76 miliar per 30 Januari 2024. Tidak berhenti di situ, AJB Bumiputera juga turut membayar asuransi kumpulan kepada 2.099 peserta dengan nominal mencapai Rp 18,65 miliar.

“Pada 30 Januari 2024, AJBB telah menyelesaikan pembayaran klaim tertunda untuk asuransi perorangan sebanyak 57.072 polis senilai Rp 167,76 miliar dan asuransi kelompok sebanyak 2.099 peserta dengan total Rp 18,65 miliar,” tambahnya.

Optimalisasi/pelepasan aset properti masih menjadi salah satu sumber untuk penyelesaian klaim yang belum diselesaikan oleh AJBB. Menurut Ogi, OJK meminta proses ini dilakukan dengan prinsip tata kelola yang baik untuk memastikan keadilan bagi semua pihak terkait.

Pada kesempatan tersebut, disebutkan bahwa berdasarkan laporan yang diterima oleh OJK, AJBB akan menyampaikan revisi Rencana Penyehatan Keuangannya (RPK) paling lambat pada tanggal 5 Maret 2023.

Berdasarkan catatan kami, hingga saat ini OJK masih menunggu penyampaian revisi RPK dimaksud. OJK sebelumnya telah mengingatkan AJBB untuk segera menyampaikan revisi RPK kepada OJK,” pungkasnya.

READ  Otoritas Jasa Keuangan Ungkap 84 Perusahaan Siap Masuk Kanal Penawaran Saham di Bursa Efek Indonesia, Target Capai Rp 56 Triliun

Kesimpulan

OJK menginformasikan bahwa AJB Bumiputera 1912 terus melakukan pembayaran klaim secara rutin dengan nilai Rp 5 miliar setiap minggunya. Hingga 30 Januari 2024, AJB Bumiputera telah membayarkan klaim kepada 57.072 pemegang polis dan 2.099 peserta dengan total klaim mencapai Rp 167,76 miliar dan Rp 18,65 miliar. Proses optimalisasi aset properti juga masih dilakukan untuk menyelesaikan klaim tertunda, dengan OJK mengingatkan AJB Bumiputera untuk segera menyampaikan revisi Rencana Penyehatan Keuangannya tepat waktu.