Komisi VI Akan Panggil Pihak Terkait Permasalahan TikTok Shop, Ada Apa?

indotim.net (Selasa, 05 Maret 2024) – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung, mengungkapkan bahwa DPR telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh TikTok Shop. Langkah selanjutnya, Komisi berencana untuk memanggil pihak-pihak terkait guna memberikan keterangan terkait kasus ini.

Pelanggaran terkait Tiktok Shop yang masih terkait dengan platform media sosial tersebut kabarnya akan menjadi perhatian Komisi VI.

Pemanggilan pihak TikTok, Kemendag, Kemenkop UKM, dan KPPU oleh Komisi VI akan dijadikan pertimbangan serius dalam kerangka tugas pengawasan dan legislasi. Martin menyatakan, “Kolaborasi dengan semua pihak terkait diperlukan guna menjaga keberlanjutan dan keadilan dalam industri digital di Indonesia.” Hal ini disampaikan dalam keterangan resmi pada Selasa (5/3/2024).

Martin menyatakan bahwa sejumlah pelanggaran terhadap Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang dilakukan oleh Tiktok Shop akan diselidiki lebih lanjut. Selain itu, ada dugaan mengenai adanya perlakuan diskriminatif dalam penegakan hukum yang seharusnya dilakukan oleh regulator, yaitu pemerintah.

“Jika data menunjukkan adanya ketidakpatuhan yang signifikan dan tidak adanya tindakan penegakan hukum yang konsisten, maka dugaan akan tebang pilih dalam penindakan terhadap TikTok menjadi lebih beralasan. Pengumpulan data mengenai sanksi yang diterapkan terhadap pelanggar aturan tersebut dan apakah mereka merata di antara semua platform e-commerce dapat memperkuat argumen terkait tebang pilih,” sambungnya.

Menurut keterangan dari Martin, temuan indikasi pelanggaran tidak hanya terbatas pada Tiktok Shop yang masih terhubung dengan fitur belanja atau keranjang kuning dalam aplikasi. Baru-baru ini, berdasarkan laporan Kementerian Koperasi-UKM, Tiktok Shop juga masih terus menawarkan atau menjual barang dengan harga yang tidak masuk akal, yang dikenal sebagai aktivitas predatory pricing.

READ  TikTok Shop: Pemerintah akan Revisi Permendag No 31 untuk Menjaga Kontroversi

“Mengidentifikasi apakah ada pola tertentu dalam target pasar atau produk yang mengalami predatory pricing juga dapat membantu dalam menentukan kebijakan atau langkah-langkah penegakan hukum yang tepat. Predatory pricing bisa merusak pasar UMKM karena berpotensi merusak harga pasar,” ujarnya.

Selain itu, Martin juga mengamati bahwa jumlah pengguna TikTok di Indonesia telah mencapai lebih dari 120 juta. Besarnya jumlah pengguna tersebut menandakan bahwa platform ini memiliki dampak yang signifikan dan memerlukan perhatian bersama. Data lain juga menunjukkan kekhawatiran tentang konten TikTok yang dianggap tidak ‘ramah’ terhadap anak-anak dan kesehatan mental.

Sebuah penelitian antara Algorithmic Transparency Institute dan AI forensics menyimpulkan adanya bahaya yang mengintai anak-anak di FYP Tiktok. Laporan tersebut menulis bahwa ketika peneliti, yang menggunakan akun otomatis, menghabiskan waktu scrolling di TikTok selama 5-6 jam, ada 1 dari 2 video berhubungan dengan kesehatan mental dan berpotensi membahayakan. Ketika peneliti scrolling secara manual selama 3 hingga 20 menit, mereka menemukan bahwa setengah konten yang terdapat dalam feed TikTok berhubungan dengan kesehatan mental hingga konten yang mendorong aksi bunuh diri sebagai tindakan yang ‘normal’, ujar Martin.

Kesimpulan

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung, mengungkapkan bahwa Komisi VI akan memanggil pihak terkait, termasuk TikTok, Kemendag, Kemenkop UKM, dan KPPU dalam rangka menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh TikTok Shop, seperti predatory pricing dan konten yang berpotensi membahayakan kesehatan mental anak-anak. Martin juga menyoroti perlunya kolaborasi untuk menjaga keberlanjutan industri digital dan keadilan di Indonesia, sambil menegaskan bahwa temuan pelanggaran akan diselidiki lebih lanjut untuk memastikan penegakan hukum yang konsisten dan tidak tebang pilih.