Korban Dugaan Pelecehan Rektor UP Nonaktif Jalani Evaluasi Psikologis di RS Polri

indotim.net (Rabu, 28 Februari 2024) – Kasus dugaan pelecehan yang diduga dilakukan oleh Rektor Universitas Pancasila nonaktif yang dikenal dengan inisial ETH masih terus menjadi sorotan. Dua korban yang menjadi saksi dalam kasus ini telah menjalani pemeriksaan psikologis forensik di Rumah Sakit Polri.

Pemeriksaan psikologis dilakukan untuk keperluan alat bukti dalam penyidikan yang tengah berlangsung di Polda Metro Jaya terkait dugaan pelecehan yang dialami oleh dua korban dengan inisial R dan D. Dalam pemeriksaan tersebut, kedua korban dimintai keterangan melalui 600 pertanyaan oleh ahli psikologi forensik.

“Kira-kira ada sekitar 600 pertanyaan yang dijawab. Nanti hasilnya akan disampaikan kemudian (ke penyidik),” kata Yansen Ohairat, pengacara korban, saat diwawancara oleh Antara pada Selasa (27/2/2024).

Yansen menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan psikologis ini diharapkan dapat memperkuat dugaan pelecehan yang dialami oleh kliennya. Ia menjelaskan bahwa hasil psikologis tersebut juga akan segera diserahkan kepada penyidik.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan bahwa tim dokter Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap mahasiswi yang merupakan korban dugaan pelecehan seksual oleh Rektor Universitas Pakuan (UP) Nonaktif, Profesor HPA Anwar Sanusi.

“Hasil pemeriksaan psikologis ini karena memang sifatnya rahasia jadi kami tidak memegang. Mungkin bisa koordinasi langsung dengan pihak Polda,” ujarnya.

Permohonan Perlindungan ke LPSK

Sebelumnya, kedua korban telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Yansen mengungkapkan bahwa kliennya akan segera bertemu dengan tim LPSK untuk membahas kasus ini.

Rencananya, korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Rektor UP Nonaktif akan menjalani pemeriksaan psikologis di Rumah Sakit Polri. “Sekarang langkah selanjutnya kami mau ada pertemuan dengan LPSK untuk (membahas) langkah lanjut perlindungan. Karena memang kondisi psikisnya sangat terganggu,” kata Yansen.

READ  16 Area Ini Kini Bertransformasi Jadi Mal Publik, Pelayanan KTP-SKCK Lebih Memudahkan!

Korban inisial R juga memberikan keterangan terkait kasus pelecehan yang dialaminya. R mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui bahwa saat ini ETH sudah didnonaktifkan dari jabatan Rektor Universitas Pancasila.

“Saya tidak tahu kalau pelaku sudah dinonaktifkan sebagai rektor UP. Saat ini saya lebih fokus untuk menjalani pemeriksaan di kepolisian,” kata RZ.

Kasus pelecehan yang diduga melibatkan ETH terus berlangsung di Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ETH pada Kamis (29/2).

Proses penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif bernama ETH terhadap salah satu karyawannya masih terus berlangsung. Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) menekankan pentingnya kerja sama dari pihak ETH dalam mengikuti proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.

“Selain itu, kami juga terus memberikan dukungan kepada korban agar dapat menghadapi proses ini dengan tenang dan mendapatkan perlindungan yang layak,” tambah Yoga Satrio dari YPPUP dalam keterangannya di Jakarta.

Yoga menyatakan YPPUP telah meminta ETH untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Dia juga menjamin bahwa proses tersebut akan berlangsung tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

“Ini tahapan penyelidikan seperti yang saya katakan sebelumnya masih terdapat tahap berikutnya yaitu tahap penyidikan. Oleh karena itu, mari kita ikuti prosesnya dengan penuh keyakinan agar dapat dipastikan proses tersebut tetap berjalan lancar tanpa adanya campur tangan dari pihak manapun juga,” ujarnya dengan tegas.

Rektor Bantah Lakukan Pelecehan

Rektor Universitas Pancasila memberikan klarifikasi terkait dugaan pelecehan seksual yang dialamatkan padanya. ETH dengan tegas membantah segala tuduhan yang mengarah ke arah tersebut.

“Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut,” ujar kuasa hukum Rektor UP Nonaktif, Raden Nanda Setiawan.

READ  Polisi Ungkap Misteri Senjata dari Orang yang Sudah Meninggal

Raden menegaskan pentingnya hak setiap individu untuk melaporkan. Namun, ia juga memberi peringatan akan konsekuensi hukum bagi pelaporan palsu.

“Namun kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke Kepolisian. Tapi perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya,” tuturnya.

Kesimpulan

Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan Rektor Universitas Pancasila nonaktif, ETH, terus berlanjut dengan dua korban yang menjalani evaluasi psikologis di Rumah Sakit Polri. Hasil evaluasi ini diharapkan akan memperkuat dugaan pelecehan yang dialami oleh para korban, sementara pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Rektor ETH sendiri membantah tuduhan pelecehan tersebut dan memastikan bahwa laporan yang disampaikan tidak benar. Seiring dengan itu, permohonan perlindungan ke LPSK juga telah diajukan oleh kedua korban untuk mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung.