indotim.net (Senin, 15 Januari 2024) – Muncikari berinisial A alias Oma (52) memaksa 8 korban yang terdiri dari anak-anak dan wanita untuk melakukan open BO. Para korban tersebut dipaksa melayani lebih dari seratus laki-laki.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan bahwa Oma dan kaki tangannya telah memiliki sebanyak 128 pelanggan prostitusi dalam periode ini. Para korban kemudian terpaksa dipaksa untuk melayani pria hidung belang di indekos nomor 28 di Kota Bekasi.
“Iya benar (melayani 128 pria), tapi tidak hanya korban anak saja,” kata Firdaus kepada wartawan di Bekasi, Senin (15/1/2024).
Selain ‘Oma’, polisi juga menangkap pemuda inisial D (17) dalam kasus ini. D berperan sebagai perekrut korban dan bertugas mencari pelanggan laki-laki untuk ‘open BO’.
Tersangka D sudah bekerja selama 3 bulan bagi ‘Oma’ ini. Selama itu, dia sudah melayani 128 pria sebagai pelanggan open BO.
Tersangka D mencari pelanggan menggunakan aplikasi MiChat. Selama kurang lebih 3 bulan, tersangka D berhasil mencari sebanyak 128 tamu yang menggunakan jasanya. Hal ini diungkapkan oleh pihak yang berwenang.
Prostitusi di Indekos
Selain menjadi muncikari, tersangka Oma juga berperan dalam menampung para korban. Oma menampung para korban di sebuah indekos nomor 28 yang terletak di kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi.
“Untuk tersangka A alias Oma dia menampung dan menyediakan fasilitas tempat tinggal untuk korban serta laundry. Korban di kos 28,” katanya.
Sebuah indekos disewa oleh Oma dengan harga Rp 1 juta per bulan. Menurut Firdaus, selaku pemilik indekos, dia tidak mengetahui bahwa di tempatnya ada kegiatan prostitusi yang dijalankan oleh muncikari bernama Oma ini.
“Jadi kos 28 ini punya orang lain yang masih kami melakukan pemeriksaan. Yang mana pemiliknya ini mengakui tidak tahu-menahu terkait usaha yang dijalankan tersangka A alias Oma ini,” ujar narasumber.
“Iya (prostitusi) dilakukan di situ, dilakukan tempat eksploitasinya di situ,” tambahnya.
Indekos ini memiliki total 28 kamar. Oma menyewa beberapa kamar di situ.
“Kos-kosan ini memiliki sekitar 28 kamar, tetapi hanya beberapa kamar yang digunakan, tidak semua,” jelasnya.
Kesimpulan
Muncikari A alias Oma terungkap memaksa 8 korban, termasuk anak-anak dan wanita, untuk melakukan open BO dengan lebih dari 128 pria. Polisi juga menangkap pemuda inisial D yang berperan sebagai perekrut dan mencari pelanggan. Kasus ini terjadi di sebuah indekos nomor 28 di Kota Bekasi. Selain menjadi muncikari, Oma juga menampung para korban di indekos tersebut. Pemilik indekos mengaku tidak mengetahui kegiatan prostitusi yang dijalankan oleh Oma. Indekos ini memiliki 28 kamar, tetapi hanya beberapa kamar yang digunakan.