KPK Memanggil Pengacara Soesilo Aribowo Terkait Kasus Gazalba Saleh: Perlukah Penegakan Hukum?

indotim.net (Selasa, 16 Januari 2024) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengacara Soesilo Aribowo sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.

“Hari ini (Selasa, 16/1) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Soesilo Aribowo (pengacara),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).

Upaya pemberantasan korupsi terus dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, KPK memanggil pengacara Soesilo Aribowo terkait dengan perkara Gazalba Saleh.

Belum ada penjelasan yang diberikan oleh juru bicara KPK, Ali Fikri, mengenai kaitan Soesilo dalam kasus ini serta apa yang ditanyakan kepada Soesilo.

Gazalba Saleh sebelumnya ditahan KPK lagi setelah bebas dari kasus suap. Kali ini Gazalba ditahan terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU. Gazalba disebut telah membeli sejumlah properti dari hasil gratifikasi dari perkara yang ditanganinya.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengacara Soesilo Aribowo terkait kasus Gazalba Saleh. Dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa dalam kurun waktu 2017 hingga kini, terdapat uang-uang dalam bentuk aset seperti rumah dan tanah yang diduga berasal dari uang yang digunakan untuk membeli hasil perkara tersebut.

“Makanya penggunaan pasalnya adalah pasal gratifikasi,” tambahnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengacara Soesilo Aribowo terkait kasus Gazalba Saleh. KPK juga menjerat Gazalba dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Asep, juru bicara KPK, mengatakan bahwa jika sejak awal Gazalba diketahui menerima uang dari perkara yang ditanganinya, ia akan dikenai pasal terkait suap.

READ  Sidang Putusan Etik Kasus Pungli Rutan KPK: Transparansi dalam Penegakan Hukum

Asep mengungkapkan bahwa Gazalba telah menangani banyak perkara di dalam karirnya. Namun, dari banyak perkara yang ditangani oleh Gazalba, hanya ada tiga yang disebutkan terkait gratifikasi. Ketiga perkara tersebut melibatkan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali terpidana Jafar Abdul Gaffar.

“Jadi selama tahun 2017, banyak perkara yang ditangani oleh KPK, salah satunya adalah kasus yang telah disebutkan tadi, serta masih banyak lagi yang belum diungkapkan,” ujar Soesilo Aribowo, pengacara yang terlibat dalam kasus ini.

Gazalba diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 15 miliar mulai tahun 2018 hingga 2022. Gratifikasi tersebut diduga diterima dalam penanganan beberapa perkara yang ada.

Gazalba dituduh melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kesimpulan

Terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengacara Soesilo Aribowo sebagai saksi. Pengacara ini diduga terlibat dalam perkara tersebut, namun belum ada penjelasan resmi mengenai keterlibatannya. Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 15 miliar dari beberapa perkara yang ditangani. KPK menjeratnya dengan pasal gratifikasi dan TPPU. Penyidik menyebut ada sejumlah properti yang diduga dibeli dari hasil gratifikasi. Jika terbukti, penegakan hukum terhadap kasus ini menjadi penting dalam upaya pemberantasan korupsi.