indotim.net (Selasa, 27 Februari 2024) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia telah resmi mengumumkan akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia. Pemilihan ini akan dilaksanakan dengan menggunakan metode kotak suara keliling (KSK) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kesimpulan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia telah mengumumkan rencana untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia. Pemilihan ini akan dilaksanakan menggunakan metode kotak suara keliling (KSK) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS), sebagai langkah untuk memastikan keberlangsungan proses demokrasi yang adil dan transparan.