Melawan Perundungan di Sekolah: Dari Kebijakan Menuju Aksi Nyata

indotim.net (Jumat, 12 Januari 2024) – Data yang dikumpulkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menunjukkan bahwa kasus perundungan di sekolah masih menjadi ancaman serius bagi anak-anak. Berdasarkan data tersebut, tercatat ada 226 kasus perundungan yang terjadi pada tahun 2022, jumlah ini mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya terdapat 53 kasus.

Situasi ini sangat memprihatinkan, terutama mengingat bahwa sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para murid. Oleh karena itu, dalam episode 25 Merdeka Belajar, Kemdikbudristek fokus pada regulasi dengan mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Untuk mencegah perundungan di sekolah, selain memberikan definisi yang jelas untuk berbagai jenis kekerasan, diatur pula dalam Permendikbudristek PPKSP pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap satuan pendidikan dan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) di tingkat pemerintah daerah.

Untuk mencegah perundungan di sekolah, dibutuhkan pembentukan Tim Pengendalian dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan Satuan Tugas (Satgas). Kedua lembaga ini harus segera dibentuk dalam waktu 6 hingga 12 bulan setelah peraturan diundangkan, agar kasus kekerasan di lembaga pendidikan dapat ditangani dengan cepat.

Dalam konteks satuan pendidikan, anggota TPPK terdiri dari unsur pendidik, perwakilan wali murid, serta tenaga kependidikan jika diperlukan. Melalui keanggotaan yang terdiri dari berbagai pihak terkait, diharapkan penanganan perundungan di sekolah dapat dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan.

Upaya mencegah dan menangani kasus perundungan di sekolah perlu diapresiasi, termasuk kebijakan yang disampaikan di atas. Namun, kita juga harus mengingat bahwa perundungan adalah masalah kompleks yang memiliki beragam dimensi, sehingga tidak dapat diselesaikan hanya dengan satu pendekatan. Jika pendekatan Top-down mewakili kebijakan, maka diperlukan juga pendekatan Bottom-up.

Pendekatan Alternatif

Salah satu pendekatan alternatif yang dapat dilakukan adalah melalui Roots, yakni sebuah program yang dilaksanakan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kekerasan di sekolah dengan “mengaktivasi” peran siswa sebagai agen perubahan. Program Roots sendiri dikembangkan oleh UNICEF Indonesia bersama pemerintah, akademisi, praktisi pendidikan, dan perlindungan anak.

READ  Petisi pada Jokowi Agar Sebuah Sekolah Tidak Tutupi Insiden Bullying

Inovasi dalam program Roots adalah melibatkan anak-anak sebagai agen perubahan yang sangat aktif. Sistem pemetaan “jaringan sosial” digunakan untuk memilih anak-anak yang memiliki pengaruh dan didengar oleh yang lainnya. Pengambilan keputusan mengenai agen perubahan dilakukan berdasarkan otonomi peserta didik. Sebelumnya, dilakukan survei awal untuk menganalisis kasus perundungan di lingkungan sekolah.

Setelah agen perubahan terpilih, tahap selanjutnya adalah memberikan pelatihan kepada mereka. Program pelatihan dilakukan oleh fasilitator yang berasal dari guru atau pembina ekstrakurikuler. Paling tidak, ada 15 kali pertemuan pelatihan yang dilaksanakan satu kali dalam seminggu, sehingga program diperkirakan akan berlangsung selama satu semester.

Ketika sesi pelatihan selesai, para agen perubahan mulai melakukan kampanye anti perundungan. Puncak kampanye ini adalah perayaan anti perundungan (Roots Day) yang melibatkan seluruh warga sekolah. Dalam kampanye ini, berbagai ide kreatif dapat ditampilkan secara berdiferensiasi, seperti pertunjukan musik, drama, tari, pameran visual, dan deklarasi anti perundungan.

Program Roots ditutup dengan melakukan survei ulang untuk melihat apakah terjadi perubahan dalam tingkat kasus perundungan. Keberhasilan program akan terlihat dari penurunan angka kasus perundungan. Namun, jika semakin banyak yang melaporkan kasus, hal tersebut dapat berarti bahwa warga sekolah semakin peduli terhadap masalah perundungan. Selain itu, evaluasi terus dilakukan untuk mendukung kelangsungan program.

Program Roots diharapkan menjadi strategi yang efektif dalam mengatasi perundungan di sekolah. Program ini bertujuan untuk mengubah paradigma anti perundungan dari sekadar kebijakan menjadi sebuah gerakan yang melibatkan upaya kolektif dari akar rumput guna mencapai perubahan yang berdampak.

Kepemimpinan Murid

Selanjutnya, program Roots juga mengembangkan kepemimpinan murid. Konsep kepemimpinan murid awalnya diterapkan dalam konteks pembelajaran di kelas, namun sebenarnya dapat dikembangkan di tingkat sekolah. Dengan demikian, kepemimpinan murid akan menciptakan rasa kepemilikan terhadap program sekolah, bukan hanya terbatas pada proses pembelajaran.

Student agency didasarkan pada keyakinan bahwa setiap peserta didik memiliki kemampuan dan keinginan untuk berperan aktif, sehingga mereka dapat diberdayakan. Oleh karena itu, program Roots bertujuan untuk mendorong keterlibatan anak-anak dengan memperhatikan tiga aspek penting dalam student agency, yaitu suara (voice), pilihan (choice), dan kepemilikan (ownership).

READ  Teganya Alumni Bully Siswi SMA di Tangsel hingga Jatuh ke Bak Sampah

Dalam upaya mengatasi masalah perundungan di sekolah, murid tidak hanya diberikan kesempatan untuk mengkomunikasikan ide dan aspirasi mereka, tetapi juga diberdayakan agar memiliki kekuatan untuk membawa perubahan. Root menjalankan pemberdayaan ini dengan memberikan peran kunci kepada murid sebagai agen perubahan.

Pilihan (choice) adalah langkah berikutnya dalam mencegah perundungan di sekolah. Tujuan dari pilihan ini adalah untuk mendorong para murid agar mengambil peran dan tanggung jawab dalam sebuah program. Di sekolah Roots, peserta didik diberikan kesempatan untuk memilih menjadi agen perubahan dan juga memilih bagaimana kampanye anti perundungan akan diselenggarakan. Murid-murid bebas menunjukkan berbagai karya mereka sesuai dengan minat dan bakat yang dimiliki.

Terakhir, kepemilikan (ownership) mengacu pada rasa keterhubungan, keterlibatan aktif, dan minat murid terhadap program yang mereka jalani. Ketika murid merasakan memiliki ownership, mereka akan merasakan tanggung jawab, diikuti oleh kesadaran. Hal tersebut menciptakan “motivasi intrinsik” dan setiap individu dengan motivasi intrinsik akan lebih gigih dalam bertindak.

Pada akhirnya, kesadaran yang tumbuh dalam diri setiap siswa akan menciptakan momentum besar dalam gerakan anti perundungan di sekolah untuk menjadi “budaya”. Artinya, hal ini menjadi bagian yang melekat dalam aktivitas sehari-hari di lingkungan sekolah dan mempengaruhi cara pandang, perilaku, serta nilai-nilai yang dianut. Meskipun proses ini membutuhkan waktu, ini bukan berarti tidak mungkin.

Arie Hendrawan Kepala SMA Islam Al Azhar 14 Semarang

Semakin bertambahnya kasus perundungan di sekolah, langkah-langkah untuk mencegah tindakan tersebut menjadi semakin penting. Menciptakan lingkungan yang aman dan menyenangkan bagi setiap siswa harus menjadi prioritas utama. Dari kebijakan yang diterapkan hingga gerakan nyata, semua pihak harus bersatu demi menghilangkan perundungan di sekolah.

Melalui kebijakan yang jelas dan tegas, sekolah harus memberikan batasan yang jelas tentang perilaku yang tidak dapat diterima. Sekolah juga harus menegaskan konsekuensi yang akan dihadapi oleh pelaku perundungan. Dalam lingkungan yang aman, siswa memiliki ruang untuk belajar tanpa rasa takut akan intimidasi dan kekerasan.

READ  KPAI: Proteksi Pendidikan Pelaku Bullying

Pentingnya menciptakan budaya sekolah yang inklusif dan ramah terhadap seluruh siswa juga tidak dapat diabaikan. Semua siswa harus merasa diterima tanpa memandang suku, agama, ras, atau kondisi sosial ekonomi. Membangun rasa empati dan saling menghormati di antara siswa dapat menjadi langkah awal untuk mengatasi perundungan.

Tidak hanya mengandalkan kebijakan formal, melibatkan peran aktif siswa, guru, staf sekolah, dan orang tua juga merupakan hal yang penting. Dengan memberikan ruang bagi siswa untuk berpartisipasi dalam mendesain dan melaksanakan program-program anti-perundungan, mereka akan merasa memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan dan kesejahteraan di sekolah.

Penting untuk menjembatani komunikasi antara siswa dan guru. Siswa yang merasa didengar dan dipedulikan akan lebih mudah untuk melaporkan kasus perundungan yang mereka alami atau saksikan. Guru juga harus memiliki pemahaman yang baik tentang tanda-tanda perundungan dan mampu memberikan dukungan pada siswa yang menjadi korban.

Peran orang tua juga tak boleh diabaikan dalam mencegah perundungan. Selain berperan dalam mengawasi perilaku anak di rumah, orang tua juga harus proaktif dalam berkomunikasi dengan sekolah. Kolaborasi antara orang tua dan sekolah akan lebih efektif dalam mengatasi masalah perundungan.

Menciptakan gerakan nyata dalam pencegahan perundungan adalah langkah yang tak bisa ditawar lagi. Lingkungan yang bebas perundungan dapat tercipta melalui kegiatan ekstrakurikuler yang mempromosikan persahabatan, rasa kebersamaan, dan kerjasama antara siswa. Pembentukan kelompok anti-perundungan di sekolah juga dapat menjadi upaya konkret yang melibatkan siswa dalam memerangi perundungan.

Mencegah perundungan di sekolah bukanlah tugas yang bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan sinergi dari semua pihak, yaitu pemerintah, sekolah, guru, staf, orang tua, dan murid. Hanya dengan kerjasama dan komitmen bersama, kita dapat menciptakan sekolah yang bebas dari perundungan dan memberikan semangat belajar yang positif bagi siswa.