NasDem Siap Mengembalikan Uang SYL, MAKI Tegaskan Harus dari Tahap Penyelidikan!

indotim.net (Kamis, 29 Februari 2024) – Bendahara DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni, dengan tegas memastikan bahwa pihaknya akan mengembalikan dana yang diterima dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) melalui praktik pemerasan terhadap anak buah di Kementerian Pertanian. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai seharusnya NasDem sudah mengembalikan dana tersebut sejak awal dilakukan penyelidikan.

“Seharusnya NasDem mengembalikan uang sejak tahap penyelidikan atau paling lambat tahap penyidikan di KPK jika memang berniat untuk mengembalikan,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam sebuah wawancara pada Rabu (28/2/2024).

“Namun, saya anggap sebagai langkah yang baik dari Partai NasDem untuk menghormati proses hukum. Saya bahkan mengusulkan agar segera mengembalikan uang tersebut jika memang diperlukan demi pemulihan yang maksimal dalam mengganti kerugian negara,” ujar MAKI.

Meskipun begitu, Boyamin berpendapat bahwa tidaklah mengherankan bila NasDem baru akan mengembalikannya sekarang. Menurutnya, sumbangan sebesar Rp 40 juta dari SYL dianggap terlalu sedikit bagi seorang menteri.

“Partai NasDem memiliki beberapa menteri, dan sumbangan Rp 40 juta dari seorang menteri sekelas terlalu kecil. Tidak mungkin untuk menanyakan apakah uang tersebut bersih atau hasil dari praktik korupsi, mengingat nilainya hanya Rp 40 juta. Yasin Limpo merupakan mantan bupati dua periode, gubernur dua periode, dan sekarang menjadi menteri. Jadi, sumbangan sebesar Rp 40 juta untuk partainya yang mendukung kariernya sebagai menteri dianggap terlalu kecil,” ujarnya.

Boyamin menegaskan komitmen NasDem untuk mengembalikan dana yang disebut-sebut sebagai uang “SYL” tidak akan otomatis menghapus aspek pidana dalam kasus tersebut. Namun, ini diharapkan dapat memberikan penyesalan dan mungkin saja berdampak pada pemberatan atau pemeringan hukuman yang akan dijatuhkan.

“Namun, dalam hal ini pengembalian tersebut sebenarnya hanya sebagian dari proses pengurangan hukuman. Pengembalian kerugian negara tidak serta merta menghapuskan tindak pidana, kecuali jika terdapat bukti-bukti lain yang menunjukkan sebaliknya. Jika Partai NasDem tidak mengetahui informasi apa pun terkait masalah tersebut dan hanya menerima sumbangan, maka saya rasa partai lain juga melakukan hal serupa,” ujar beliau.

READ  Pengacara Klaim Polda Metro Telah Memeriksa Syariefuddin Sudah Dilakukan Penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Oleh Firli, Ini Yang Dikatakan

“Ternyata uang itu sebagian diduga sebagai uang panas, karena diduga berasal dari pihak yang terlibat dalam kasus korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa karena sistem partai kita masih bergantung pada kader-kadernya, terutama dari eksekutif, kemudian muncul masalah. Ini menunjukkan kondisi politik kita yang saat ini terjadi,” ungkapnya.

Walaupun begitu, Boyamin memperingatkan bahwa NasDem berisiko mendapat masalah jika sebenarnya mengetahui sumber aliran dana dari SYL ke partai. Namun, ia yakin bahwa NasDem tidak terlibat dalam kasus SYL.

“Jika ke depannya terungkap dari fakta persidangan bahwa Partai NasDem mengetahui dugaan uang berasal dari hasil korupsi, berarti partai NasDem bisa diminta pertanggungjawaban secara hukum. Namun, saya rasa partai NasDem tidak terlibat, karena sumbangan tersebut berasal dari seorang menteri, dan menurut saya tidak begitu terkait. Sampai sekarang, KPK juga tidak menyatakan keterlibatan NasDem dalam kasus ini,” ujar seorang narasumber.

Kesimpulan

Partai NasDem menyatakan akan mengembalikan dana sumbangan dari SYL sebesar Rp 40 juta, meskipun MAKI menilai seharusnya pengembalian itu dilakukan sejak tahap penyelidikan. Komitmen NasDem tersebut diharapkan dapat memberikan penyesalan dan pengurangan hukuman, namun tidak bisa otomatis menghapus aspek pidana dalam kasus tersebut. MAKI juga menegaskan bahwa partai lain kemungkinan juga menerima sumbangan serupa dari pejabat yang terlibat dalam kasus korupsi.