Pakar: Solusi Terbaik untuk Memeriksa Dugaan Kecurangan Pemilu

indotim.net (Senin, 26 Februari 2024) – Beberapa pihak mengusulkan agar DPR menggunakan hak angket terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Namun, Pakar Hukum Tata Negara dari Trisakti, Radian Syam, menilai bahwa hak angket bukan langkah yang tepat dalam penanganan dugaan kecurangan Pemilu.

“Saya berpendapat bahwa penggunaan hak angket bukanlah langkah yang tepat dalam proses penyelidikan dugaan pelanggaran atau kecurangan yang terjadi dalam Pemilu,” ujar Radian ketika dihubungi pada hari Senin, 26 Februari 2024.

Seorang pakar menyatakan bahwa hak angket bukan langkah yang tepat untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu. Menurutnya, Pasal 24C UUD 1945 menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk mengadili perselisihan terkait hasil Pemilu. Selain itu, berdasarkan UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, mekanisme penanganan dugaan kecurangan seharusnya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Jika diduga terjadi kecurangan dalam Pilpres atau Pileg, langkah yang seharusnya diambil adalah melaporkan ke Bawaslu dengan menyertakan bukti-bukti yang mendukung. Kumpulkan semua bukti yang dianggap relevan dan serahkan ke Bawaslu,” ujar Radian.

Menurut pakar, dugaan kecurangan pada Pemilu seharusnya tidak perlu diungkap melalui hak angket. Menurutnya, penyelesaian sengketa terkait hasil Pemilu sebaiknya dilakukan melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi suara.

“Saya sebetulnya tidak setuju jika hak angket digunakan, baik dalam Pilpres maupun Pileg,” ungkapnya.

Pakar tersebut menilai bahwa wacana pemanfaatan hak angket dalam Pemilu Presiden dan Legislatif cenderung dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik. Menurutnya, pihak yang merasa ada indikasi kecurangan seharusnya lebih memilih jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi daripada membuang-buang waktu dengan membentuk hak angket.

READ  Bawaslu Ajak Warga di CFD Melapor Jika Temukan Pelanggaran

“Jika kita menganggap ada kecurangan atau dugaan kecurangan, sebaiknya segera siapkan alat bukti sekarang juga. Masih ada waktu sebelum KPU mengeluarkan hasil rekapitulasi. Persiapkan segalanya agar ketika KPU menetapkan hasilnya, bahkan sehari setelahnya (gugatan) dapat langsung diajukan ke MK. Begitu lah caranya. Karena di MK nanti juga akan diberikan waktu untuk perbaikan,” ujar pakar tersebut.

“Lebih baik tidak membuang-buang waktu dengan menggunakan hak angket karena waktu terus berjalan. Mahkamah Konstitusi tidak akan memiliki cukup waktu untuk melakukan pemeriksaan yang teliti, hal itu akan disayangkan,” ungkap pakar tersebut.

Menurut pakar tersebut, hak angket seharusnya hanya dimiliki oleh anggota DPR dan ada ketentuan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan hak angket.

Menurut pakar, hak angket merupakan instrumen yang penting untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan pemerintah terkait dengan UU tertentu. Ketika pemerintah diduga melanggar UU Cipta Kerja, DPR berhak untuk mengajukan hak angket guna melakukan penyelidikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Menyikapi wacana hak angket sebagai langkah untuk mengungkap dugaan kecurangan dalam Pemilu, pakar hukum pun memberikan pandangannya. Menurut mereka, melakukan proses hukum yang sesuai adalah langkah yang lebih tepat.

Kesimpulan

Pakar Hukum Tata Negara, Radian Syam, menegaskan bahwa hak angket bukanlah solusi terbaik untuk memeriksa dugaan kecurangan dalam Pemilu. Menurutnya, penanganan dugaan kecurangan seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur, yakni dengan melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi setelah hasil rekapitulasi suara KPU. Penggunaan hak angket dinilai cenderung dimanfaatkan untuk kepentingan politik dan dapat menghambat proses hukum yang teliti.