indotim.net (Senin, 15 Januari 2024) – Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengimbau semua pihak untuk tidak gegabah dalam menanggapi permintaan pemakzulan terhadap presiden. Menurutnya, respon yang terburu-buru dapat menimbulkan polemik dan kegaduhan yang tidak diinginkan. Terlebih lagi, saat ini semua pihak sedang fokus menghadapi pemilihan legislatif dan pemilihan presiden yang akan digelar pada tanggal 14 Februari mendatang.
“Permintaan itu tidak jelas apa dasarnya. Mengapa sampai pada kesimpulan presiden harus dimakzulkan? Jangan hanya karena motif politik justru menimbulkan polemik dan perdebatan publik,” kata Saleh dalam keterangan tertulis, Senin (15/1/2024).
Saleh menjelaskan bahwa dalam hal pemakzulan Presiden, aturannya sudah jelas tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 7A menyebutkan bahwa Presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah terbukti melakukan pelanggaran hukum, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, dan juga setelah terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden.
“Harap diperiksa apakah terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden seperti yang diatur dalam pasal tersebut? Sebaliknya, Presiden Jokowi justru telah bekerja dengan sangat baik. Popularitasnya sangat tinggi dan mendapat banyak dukungan dari masyarakat,” ungkapnya.
Partai Amanat Nasional (PAN) meminta seluruh pihak untuk tidak gegabah dalam merespons wacana pemakzulan terhadap Presiden. Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais, menganggap permintaan pemakzulan tersebut sangat berlebihan dan tidak memiliki konteks yang jelas. Menurutnya, tindakan ini mungkin hanya untuk mencari sensasi belaka dalam suasana politik yang penuh dinamika menjelang pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg).
Menurut Saleh, isu pemakzulan ini juga memiliki muatan politik yang sangat tinggi dan sebaiknya diabaikan dan tidak ditanggapi secara gegabah.
“Jangan sampai hal ini menjadi preseden buruk dalam perkembangan demokrasi dan tatanan negara kita. Jangan hanya karena perbedaan pilihan politik, kemudian mengajukan dan merencanakan pemakzulan. Negara kita memiliki aturan dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Nyatanya, masih banyak kelompok masyarakat lain yang mendukung program pembangunan yang dijalankan oleh Jokowi,” jelas Saleh.
“Janganlah memperkeruh situasi yang ada. Jaga suasana kebatinan semua pihak. Jangan membawa isu yang berpotensi memecah belah persatuan. Bagaimana pun dinamika politiknya, persatuan harus diutamakan. Ini yang harus jadi pegangan semua pihak,” pungkasnya.
Kesimpulan
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, memberikan imbauan agar tidak gegabah dalam merespons permintaan pemakzulan terhadap Presiden. Menurutnya, respon yang terburu-buru dapat menimbulkan polemik yang tidak diinginkan. Saleh juga mengingatkan bahwa aturan mengenai pemakzulan Presiden sudah jelas tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, Partai Amanat Nasional (PAN) juga meminta agar isu pemakzulan tidak ditanggapi secara gegabah dan diabaikan. Penting untuk menjaga persatuan dan tidak memperkeruh situasi politik.