Pangkat Jenderal TNI Kehormatan (HOR): Segala Hal yang Perlu Diketahui

indotim.net (Jumat, 01 Maret 2024) – Pangkat Jenderal TNI Kehormatan (HOR) baru saja diberikan kepada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto. Pangkat Jenderal TNI dengan Tanda Kehormatan tersebut diberikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, 28 Februari 2024 lalu.

Momen pemberian pangkat tersebut terjadi dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada hari Rabu, 28 Februari 2024. Prabowo resmi diangkat menjadi jenderal penuh setelah menerima kenaikan pangkat istimewa Jenderal TNI Kehormatan.

Kenaikan pangkat Prabowo berdasarkan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 terkait Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa sebagai Jenderal TNI Kehormatan. Selain itu, Jokowi juga menempelkan tanda Bintang 4 di pundak Prabowo.

Pemberian anugerah penghargaan pangkat Jenderal TNI Kehormatan (HOR) kepada Prabowo telah melewati proses verifikasi Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sesuai Undang-undang (UU).

Selain itu, penghargaan tersebut juga diajukan oleh Panglima TNI.

Apa Itu Jenderal TNI Kehormatan (HOR)?

Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara. Hal ini didasarkan pada UU Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Tanda Kehormatan diberikan dengan tujuan:

Menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang telah mendarmabaktikan diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, dan kejuangan setiap orang untuk kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara.

Menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara.

  • Tanda Kehormatan dapat berupa:
READ  Prabowo: Meninggalkan Jejak Kerja untuk Rakyat Sebelum Dipanggil Tuhan

Pada bagian sebelumnya telah dibahas mengenai pemberian Tanda Kehormatan berupa Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha. Sekarang, mari kita fokus pada aturan-aturan yang mengatur hal ini.

  • Bintang
  • Satyalancana
  • Samkaryanugraha

Menurut Undang-Undang yang berlaku, pemberian Tanda Kehormatan dalam bentuk Bintang dan Satyalancana diperuntukkan untuk perseorangan yang berjasa. Sementara Tanda Kehormatan berupa Samkaryanugraha diberikan kepada kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang terbukti berprestasi.

Terkait hak dan kewajiban penerima Tanda Kehormatan dijelaskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2009, bahwa setiap penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara, yang dapat berupa:

  • Pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta.
  • Pemakaman dengan upacara kebesaran militer.
  • Pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara.
  • Pemakaman di taman makam pahlawan nasional.
  • Pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya.

Adapun penghormatan dan penghargaan untuk penerima Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa:

  • Pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa.
  • Pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala.
  • Hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.

Daftar Nama Jenderal TNI Kehormatan (HOR)

Prabowo Subianto bukan satu-satunya orang yang menerima pangkat Jenderal TNI Kehormatan (HOR). Menurut situs resmi Akademi Militer (Akmil), sebelumnya ada 7 Jenderal TNI yang pernah memperoleh dengan Tanda Kehormatan (HOR), yaitu:

  1. Jenderal TNI (HOR) (Purn) Soesilo Soedarman pada 17 Maret 1993
  2. Jenderal TNI (HOR) (Purn) Surjadi Soedirdja pada 1 November 2000
  3. Jenderal TNI (HOR) (Purn) Agum Gumelar pada 1 November 2000
  4. Jenderal TNI (HOR) (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan, MPA pada 1 November 2000
  5. Jenderal TNI (HOR) (Purn) DR. Susilo Bambang Yudhoyono, MA pada 15 November 2000
  6. Jenderal TNI (HOR) (Purn) Hari Sabarno pada 1 November 2004
  7. Jenderal TNI (HOR) (Purn) DR. AM. Hendro Priyono pada 1 November 2004.
READ  Masinton Soroti Pendukung Prabowo Nangis, Andre Roside: Fakta Terungkap!

Proses pengangkatan seseorang menjadi Jenderal TNI Kehormatan (HOR) melibatkan pertimbangan yang matang dari pihak yang berwenang. Setiap individu yang mendapatkan pangkat tersebut diharapkan dapat menjaga martabat, dedikasi, dan loyalitas terhadap negara dan bangsa.

Kesimpulan

Menerima pangkat Jenderal TNI Kehormatan (HOR) merupakan penghargaan yang istimewa yang diberikan Presiden kepada individu yang telah memberikan kontribusi luar biasa bagi bangsa dan negara. Kasus terbaru adalah pemberian pangkat HOR kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dilakukan oleh Presiden Jokowi pada Februari 2024. Proses pemberian pangkat ini melibatkan ketentuan dari Undang-Undang dan serangkaian penilaian yang bersifat keteladanan, kepatriotan, dan kesetiaan terhadap negara. Sebelumnya, sejumlah tokoh terkemuka juga telah menerima pangkat ini, menunjukkan pentingnya nilai-nilai kepahlawanan dan dedikasi dalam kepemimpinan militer.