Pasutri Tersangka Bobol Bank Pakai Kartu Kredit Nasabah Fiktif

indotim.net (Rabu, 28 Februari 2024) – Pasangan suami istri yang bernama Hade Suraga dan Febrina Retno Wisesa diadukan atas dugaan pembobolan bank yang berlokasi di BSD, Tangerang Selatan. Mereka diduga melakukan aksi kejahatan ini dengan menggunakan 41 kartu kredit atas nama nasabah fiktif dan berhasil menggelapkan dana sebesar Rp 5,1 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) Satrio Aji Wibowo dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa terdakwa Hade dan Febriana didakwa telah merujuk atau merekomendasikan calon nasabah fiktif untuk membuka rekening tabungan dengan program tertentu di bank tersebut. Febriana sendiri bekerja sebagai karyawan di bank tersebut.

“Mereka mendaftar sebagai nasabah prioritas dan mengajukan kartu kredit tanpa izin serta tanpa persetujuan kepada 41 calon nasabah yang disalahgunakan oleh tersangka untuk membuka rekening tabungan sebagai nasabah prioritas dan mengajukan kartu kredit,” ujar JPU Satrio dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, hari Rabu (28/2/2024).

Proses pembuatan rekening tersebut dilakukan tanpa kehadiran 41 nasabah. Selain itu, terdapat 24 nasabah yang didapati tidak melakukan setoran awal saat membuka rekening tabungan.

Pada sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, “Terhadap kartu ATM oleh Febriana dan Hade dilakukan aktivasi tanpa izin nasabah dan didaftarkan internet banking tanpa dihadiri calon nasabah,”

Dalam persidangan yang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa aksi yang dilakukan oleh pasutri terdakwa telah melanggar aturan operasional yang berlaku di bank terkait. Mereka juga disinyalir melanggar surat edaran tentang disiplin pegawai dan petunjuk teknis terkait e-registrasi nasabah bank prioritas.

Selain itu, kasus ini juga melanggar aturan terkait kartu kredit bank dan kebijakan layanan untuk nasabah utama. Dampak dari tindakan kedua terdakwa ini adalah perolehan keuntungan pribadi dan orang lain sejumlah Rp 5,1 miliar.

READ  Penumpang Diam-diam Mengeluhkan Lift Halte TransJ Cikoko yang Tidak Berfungsi

Kasus yang menimpa pasutri ini melibatkan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kedua tersangka akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan yang disampaikan di hadapan majelis hakim.

“Permisi, Ma,” ujar kedua terdakwa saat menjalani sidang lanjutan.

Kesimpulan

Pasangan suami istri Hade Suraga dan Febrina Retno Wisesa telah diduga terlibat dalam pembobolan bank dengan menggunakan kartu kredit atas nama nasabah fiktif dan berhasil menggelapkan dana sebesar Rp 5,1 miliar. Mereka didakwa merujuk calon nasabah fiktif untuk membuka rekening tabungan dengan program tertentu di bank tersebut, melanggar aturan operasional bank dan disinyalir melanggar surat edaran terkait e-registrasi nasabah bank prioritas. Kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan kedua tersangka akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan yang disampaikan di hadapan majelis hakim.