PBNU Mendukung KUA sebagai Tempat Perkawinan Multireligi: Solusi Inklusif untuk Masyarakat

indotim.net (Selasa, 27 Februari 2024) – Sekjen PBNU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, memberikan dukungannya terhadap rencana Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk menjadikan KUA (Kantor Urusan Agama) sebagai tempat nikah bagi semua agama. Gus Ipul menilai ide tersebut sangat bagus karena dapat melayani warga tanpa membedakan agama.

“Semangat yang terpancar dari ide ini sangat positif, yaitu untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Dengan demikian, mereka yang ingin melangsungkan perkawinan dari berbagai agama juga akan dilayani. Pasalnya, Kantor Urusan Agama (KUA) tersebar hampir di setiap kecamatan,” ujar Gus Ipul saat dihubungi pada Senin (26/2/2024).

“Menurut saya, konsep ini sangat bagus dengan tujuan melayani semua lapisan masyarakat tanpa diskriminasi. Selain itu, pendekatan pelayanan yang lebih dekat juga menjadi inti dari ide ini,” ujar narasumber.

Gus Ipul menegaskan bahwa keberhasilan rencana tersebut memerlukan sebuah regulasi yang jelas. Menyusun pernikahan melibatkan data kependudukan yang harus didapatkan dari instansi terkait.

“Tinggal masalahnya sekarang soal regulasinya karena memang kependudukan dan catatan sipil itu kan ada di instansi lain. Nah ini tinggal diatur aja,” ucapnya.

Dalam mendukung KUA sebagai tempat nikah bagi semua agama, PBNU menilai ide tersebut sebagai langkah positif dalam melayani kebutuhan warga yang beragam. Hal ini dapat menjadi solusi untuk menciptakan pelayanan yang lebih inklusif dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Gus Ipul menyatakan pentingnya adanya kerjasama antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini bertujuan agar persoalan administrasi kependudukan dapat tersinkronisasi dengan baik.

Masalahnya itu kan sekarang ada akta nikah, Kartu Keluarga, KTP, itu kan satu paket itu, selama ini kan satu paket. Nah ini memang harus kerjasamanya dengan dukcapil. Karena pristwa penting kependudukan dicatat di dukcapilnya. Jadi gimana regulasinya disinkronkan dengan adminduknya,” imbuhnya.

Penjelasan Menag

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) direncanakan akan dijadikan tempat pernikahan bagi semua agama. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada warga nonmuslim dalam proses pernikahan mereka.

READ  Gus Yahya Mendebat ke-NU-an Khofifah: Diapecundangi Nasibnya

Menurut Yaqut, “Selama ini saudara-saudara non-Islam mencatatkan pernikahannya di catatan sipil. Kita ingin memberikan kemudahan kepada semua warga negara.” Pernyataan tersebut disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (26/2/2024).

Mendukung peningkatan peran Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan lintas agama dianggap sebagai ide yang sangat positif oleh PBNU. Menurut pandangan PBNU, KUA seharusnya menjadi etalase dari Kementerian Agama. Bagi PBNU, Kementerian Agama adalah lembaga yang harus melayani kebutuhan beragam agama yang ada.

“KUA juga memberikan layanan keagamaan kepada umat beragama selain Islam,” jelas Yaqut.

Yaqut mengatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji prosedur pernikahan di KUA yang akan berlaku untuk semua agama. Tahapan mekanisme dan regulasi sedang dibahas secara mendalam.

“Kita sedang duduk untuk melihat regulasinya seperti apa, apa memungkinkan gagasan ini. Tapi saya sih optimislah kalau untuk kebaikan untuk semua warga bangsa, kebaikan seluruh umat agama, mau merevisi undang-undang atau apa pun saya kira orang akan memberikan dukungan,” jelasnya.

Kesimpulan

PBNU mendukung KUA sebagai tempat perkawinan multireligi sebagai solusi inklusif untuk masyarakat. Dukungan ini memberikan kemudahan kepada warga nonmuslim dalam proses pernikahan mereka tanpa harus mencatatkan pernikahan di catatan sipil. Dengan memperkuat peran KUA sebagai tempat pernikahan lintas agama, PBNU menilai bahwa ini adalah langkah positif dalam menciptakan pelayanan yang lebih inklusif dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat, serta menekankan pentingnya kerjasama antara Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri untuk menyinkronkan administrasi kependudukan dengan baik.