PDIP Jabar Membawa Ridwan Kamil ke Bawaslu untuk Investigasi Pelanggaran

indotim.net (Rabu, 17 Januari 2024) – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Barat telah melaporkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), selaku Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pelaporan ini terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan oleh Ridwan Kamil. Diduga, Ridwan Kamil melakukan kampanye secara terselubung saat menghadiri acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya, dengan menggunakan atribut pasangan calon nomor urut 2.

Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jabar Naga Sentana menjelaskan dalam video yang beredar, Ridwan Kamil menggunakan atribut khas dari calon presiden nomor urut 2 dan diduga melakukan kampanye. Padahal seharusnya aparat desa termasuk pihak yang dilarang berpihak dalam kontestasi Pilpres 2024.

“Beredarnya aksi RK di acara Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya menimbulkan persepsi negatif. Kampanye RK yang saat ini merupakan Ketua TKD 02 Jabar karena melibatkan BPD di Tasikmalaya, dapat diindikasikan RK berkampanye bersama BPD yang seharusnya bersikap netral dalam pemilu,” ujar Naga, dilansir Rabu (17/1/2024).

Naga mengungkapkan, setelah beredarnya video tersebut, PDIP Jabar melalui BBHAR memutuskan untuk membuat laporan resmi ke Bawaslu. Mereka meminta Bawaslu untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Jika dianggap hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu, agar segera dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Saat ditanya, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah, mengatakan bahwa mereka belum memeriksa laporan yang diajukan oleh PDI Perjuangan Jabar. Menurutnya, laporan pelanggaran akan ditinjau terlebih dahulu sebelum diproses.

Baca selengkapnya di sini.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Barat telah melaporkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran kode etik selama kampanye Pilkada Jawa Barat 2020.

READ  Rumah-rumah Warga Lembang Terendam Banjir Lumpur 1,5 Meter: Kisah Menggugah!

Kesimpulan

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Barat telah melaporkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye dalam menghadiri acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya. PDIP Jabar menduga Ridwan Kamil melakukan kampanye terselubung dengan menggunakan atribut pasangan calon nomor urut 2. Laporan ini meminta Bawaslu untuk melakukan penyelidikan dan tindakan sesuai aturan yang berlaku. Namun, Bawaslu Jabar menyatakan belum memeriksa laporan tersebut dan akan meninjau dugaan pelanggaran sebelum diproses.