indotim.net (Jumat, 12 Januari 2024) – Sebanyak 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat dalam kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap para pelaku yang diduga menerima uang pungli hingga mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
“Itu macam-macam juga ada ratusan juta, ada yang hanya jutaan. Ada puluhan juta. Beda-beda sesuai dengan posisinya,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).
Syamsuddin mengungkapkan bahwa dalam kasus rutan tersebut terdapat dugaan praktik suap. Para korban suap telah memberikan sejumlah uang kepada pegawai KPK guna memperoleh fasilitas istimewa di dalam tahanan.
“Uang tersebut diberikan agar fasilitas istimewa yang sebelumnya disebutkan dapat terselenggara. Itu merupakan kompensasi untuk menikmati fasilitas tambahan,” jelas Syamsuddin.
Temuan awal menyebutkan nilai pungli di Rutan KPK mencapai Rp 4 miliar. Syamsuddin mengatakan angka itu kini telah bertambah. Namun, ia mengatakan Dewas KPK hanya akan fokus pada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pegawai KPK.
“Kalau angkanya nanti tentu akan dijadikan objek penyelidikan. Kami bertugas menegakkan etika. Kami akan mengadili apakah tindakan ini pantas dilakukan atau tidak,” ujar Syamsuddin.
Karutan Ikut Terlibat
Sebanyak 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjalani sidang etik terkait kasus pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah mengungkap bahwa Kepala Rutan (Karutan), Achmad Fauzi, turut terlibat dalam skandal tersebut.
“93 yang akan kami sidangkan, termasuk (Achmad Fauzi),” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).
Albertina mengungkapkan adanya beberapa jenis pelanggaran etika yang terkait dengan keterlibatan Karutan dalam kasus pungli di rutan. Pelanggaran tersebut mencakup dugaan penerimaan uang pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang.
“Itu bukan hanya penerimaan saja. Sebagai pimpinan, dia tidak dapat melakukan pembinaan termasuk hal-hal yang berhubungan dengan etika, bukan begitu?” ujar sumber yang enggan disebut namanya.
“Karutan diduga terlibat dalam pelanggaran etika. Kami masih harus meneliti pasal etika yang terlibat,” lanjut Albertina.
Selain melanggar etika, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menindaklanjuti kasus pungutan liar (pungli) di lembaga pemasyarakatan (rutan) secara hukum pidana. KPK mengakui telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka pada kasus tersebut.
Tonton Siaran Langsung DetikPagi:
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjaring operasi tangkap tangan terkait penerimaan uang pungutan liar (pungli) di salah satu rutan. Dalam operasi yang dilakukan oleh tim Internal Supervisi KPK tersebut, sejumlah pegawai diduga menerima uang suap puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Operasi ini dilakukan setelah adanya laporan dari narasumber terpercaya terkait adanya praktik pungli yang melibatkan beberapa pegawai KPK. Tim Internal Supervisi KPK kemudian melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya berhasil mengumpulkan bukti yang cukup kuat untuk melancarkan operasi tangkap tangan.
Dalam operasi tersebut, sejumlah pegawai yang diduga terlibat langsung diamankan. Uang pungli yang mereka terima juga berhasil diamankan sebagai barang bukti. Jumlah uang yang terkumpul mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Keterangan dari narasumber mengungkapkan bahwa praktik pungli ini sudah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama. Bukan hanya satu ruangan saja yang terlibat, namun melibatkan beberapa pegawai di beberapa ruangan yang ada di rutan tersebut.
Dalam kasus ini, KPK akan segera melakukan pemeriksaan terhadap para pegawai yang terlibat. Tindakan tegas akan diambil terhadap siapapun yang terbukti terlibat dalam praktik pungli ini. Selain itu, KPK juga akan melakukan pengawasan dan evaluasi yang lebih ketat untuk mencegah terulangnya praktik korupsi di lingkungan internal KPK.
Kesimpulan
Skandal pungutan liar atau pungli di Rutan KPK yang melibatkan 93 pegawai KPK, termasuk Kepala Rutan (Karutan) Achmad Fauzi, telah mengguncang lembaga anti-korupsi tersebut. Dewan Pengawas KPK telah mengungkap dugaan penerimaan uang pungli puluhan hingga ratusan juta rupiah oleh para pelaku. Selain itu, terdapat juga dugaan praktik suap yang dilakukan pegawai KPK guna memperoleh fasilitas istimewa di dalam tahanan. Kasus ini akan ditindaklanjuti baik secara hukum pidana maupun melalui sidang etik. KPK berkomitmen untuk menegakkan etika serta melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi ini. Hal ini juga menjadi panggilan bagi KPK untuk melakukan pengawasan dan evaluasi yang lebih ketat agar terhindar dari praktik korupsi di masa depan.