Pembuat Sertifikat Keturunan Habib di Jakarta Barat

indotim.net (Sabtu, 02 Maret 2024) – Polisi mengungkap JMW (24), tersangka pemalsuan situs web Rabithah Alawiyah dan pembuat sertifikat palsu daftar habib atau keturunan Nabi Muhammad SAW, bekerja serabutan.

Polisi menyatakan motif kejahatan JMW terkait dengan kondisi ekonomi yang memprihatinkan.

“(Kerja-red) serabutan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (2/3/2024).

Sementara itu, Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardian, menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap JMW. Dia juga mengungkapkan pengakuan dari JMW mengenai alasan memalsukan situs serta membuat sertifikat palsu.

Menurutnya, kegiatan tersebut didorong oleh kebutuhan ekonomi.

Pada kesempatan sebelumnya, kepolisian berhasil menangkap dan menahan JMW setelah menerima laporan pada bulan Desember 2023. Dalam pemeriksaan, JMW mengakui bahwa dirinya menawarkan jasa penulisan nama pada sertifikat di Rabithah Alawiyah dengan bayaran sebesar Rp 4 juta. Namun, terungkap bahwa sertifikat yang ditawarkan tersebut ternyata palsu.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada Rabithah Alawiyah, sebuah organisasi terkait. Namun, Rabithah Alawiyah menyatakan bahwa mereka hanya memiliki satu website resmi, yaitu https://rabithahalawiyah.org/.

JMW diamankan di kediamannya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (28/2) kemarin. Saat diinterogasi, ia mengaku bahwa selain menjalankan bisnis sertifikat palsu, dirinya juga terlibat dalam praktik pemalsuan identitas.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk email, laptop, dan ponsel yang dimiliki oleh JMW. JMW saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 35 Jo Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

Kesimpulan

Dalam artikel mengenai pembuat sertifikat keturunan Habib di Jakarta Barat, polisi telah mengungkap bahwa tersangka JMW merupakan pelaku pemalsuan situs web Rabithah Alawiyah dan pembuat sertifikat palsu daftar habib atau keturunan Nabi Muhammad SAW. Motif kejahatannya terkait dengan kondisi ekonomi yang memprihatinkan, dimana dirinya terpaksa melakukan kegiatan ilegal untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. JMW saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

READ  Tragedi Meninggal Anak di Kali Mampang: Penemuan yang Menggetarkan