Pemerintah Siap Berikan Insentif Mobil Hybrid pada Awal 2022, Apa Saja yang Ditawarkan?

indotim.net (Jumat, 08 Maret 2024) – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengkonfirmasi bahwa pemerintah sedang merumuskan aturan terkait insentif mobil hybrid. Namun, belum ada kepastian mengenai tanggal diterbitkannya aturan tersebut.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Agus Gumiwang saat berkunjung ke pameran Gaikindo Indonesia Internasional Commercial Vehicle Expo atau GIICOMVEC 2024 di JCC Senayan, Jakarta Pusat.

Insentif untuk mobil hybrid sudah mulai dibahas di internal pemerintah. Menurut Agus Gumiwang, “Jadi tunggu tanggal mainnya,” saat berbincang dengan awak media di JCC Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (8/3).

Menperin Agus Gumiwang di GIICOMVEC 2024. Foto: Septian Farhan Nurhuda

Ketika dimintai keterangan mengenai rincian aturan insentif mobil hybrid, Menperin masih enggan memberikan informasi secara terperinci. Hingga kini, Kemenperin bersama sejumlah pihak terkait masih terus merumuskannya.

“Nanti kita akan membahas lebih lanjut,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto memastikan, pemerintah sedang merancang aturan terkait insentif mobil hybrid. Dia menyebutkan bahwa insentif tersebut berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan ditanggung oleh pemerintah.

Masih menunggu kepastian, besaran PPN DTP untuk mobil hybrid dijadwalkan akan sejajar dengan insentif mobil listrik. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa detail aturan belum ditetapkan.

“Hitung-hitungan ada tapi kita harus rapatkan dulu,” kata Airlangga Hartarto di Jakarta, belum lama ini.

Insentif mobil hybrid. Foto: Istimewa

Pada saat ini, tarif PKB dan BBNKB mobil hybrid setara dengan mobil bermesin pembakaran internal, yaitu sebesar 12,5 persen dan 1,75 persen, sehingga totalnya mencapai 14,25 persen. Adapun tarif PPnBM mencapai 6 persen, sesuai dengan Peraturan Pemerintah 74 tahun 2021.

Masih terkait dengan kebijakan insentif untuk kendaraan ramah lingkungan, khususnya mobil listrik, pemerintah kini tengah membahas kemungkinan pemberian insentif untuk mobil hybrid. Hal ini tentunya menjadi berita baik bagi masyarakat yang tertarik untuk beralih ke mobil ramah lingkungan.

READ  Tanah Longsor di Kolombia : Tragedi Maut, 18 Tewas dan 30 Luka-luka

Sebagai informasi, saat ini mobil listrik berbasis baterai sudah mendapatkan berbagai insentif, seperti pembebasan PPnBM, PKB, dan BBNKB sebesar 0 persen. Tidak hanya itu, pemilik mobil listrik juga mendapat diskon pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen, membuat tarif PPN yang semula 11 persen menjadi hanya 1 persen.

Kesimpulan

Pemerintah Indonesia siap memberikan insentif untuk mobil hybrid pada awal 2022, dengan pemberian insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN). Meskipun belum ada kepastian mengenai tanggal diterbitkannya aturan terkait insentif tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sudah mengonfirmasi bahwa pemerintah sedang merumuskan aturan tersebut. Rincian aturan insentif masih dalam tahap perumusan dengan Kemenperin dan pihak terkait, namun insentif ini diharapkan bisa menjadi dorongan bagi masyarakat untuk beralih ke mobil ramah lingkungan.