Penjelasan Polda Metro Soal Absen di Sidang Praperadilan Siskaeee

indotim.net (Selasa, 23 Januari 2024) – Sidang perdana praperadilan Siskaeee dalam kasus film porno tidak dapat dilanjutkan. Sidang tersebut dibatalkan karena Kapolda Metro Jaya yang menjadi termohon tidak hadir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan alasan tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya tidak hadir dalam sidang perdana yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin (21/1).

“Polda Metro Jaya menerima relaas panggilan sidang praperadilan atas nama pemohon Siskaeee dari PN Jaksel hari Sabtu, dan hari Senin pagi persidangan sudah dimulai,” kata Ade Ary dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).

Ade Ary mengkonfirmasi bahwa pihak Polda Metro Jaya sudah menyiapkan materi untuk menanggapi gugatan yang diajukan oleh Siskaeee melalui Kepala Bidang Hukum (Kabidkum).

“Tim advokat dari Bidkum Polda Metro Jaya telah menyiapkan materi gugatan praperadilan dalam kasus a quo,” ucapnya.

Ade Ary menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin pekan depan.

“Prinsipnya, kami siap menghadapi sidang praperadilan hari Senin minggu depan,” kata Ade Ary.

Ade Ary mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima panggilan sidang praperadilan Siskaeee pada Sabtu lalu. Rencananya, sidang tersebut akan digelar pada Senin mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Alasan Siskaeee Gugat Praperadilan

Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka di kasus film porno. Melalui kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting, Siskaeee mengungkap alasan mengapa ia melawan polisi dengan menggunakan praperadilan.

“Bahwasanya penetapan tersangka Siskaeee terlalu dipaksakan dan terburu-buru dan tidak sesuai dengan unsur Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Tofan dalam keterangannya, Kamis (18/1).

READ  Pemkot Depok Ingin Parit GDC Diganti Baja agar Tetap Aman dan Terjaga

Terdapat kejadian menarik dalam sidang perdana praperadilan Siskaeee di mana Polda Metro ternyata absen dalam persidangan tersebut. Kehadiran Polda Metro selaku pihak yang melakukan penahanan menjadi kunci dalam sidang ini.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Siskaeee, Tofan, mempertanyakan alasan absennya Polda Metro selama sidang. Tofan juga menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor SP.SIDIK/4669/VI/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus tertanggal 28 Juli 2023 yang digunakan oleh Polda Metro tidak sah karena melanggar ketentuan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015.

“Penyidik terkesan tidak profesional dan terlalu memaksakan klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Maka dari itu, kami memilih jalur praperadilan untuk memastikan penetapan klien kami sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tofan menjelaskan bahwa Polda Metro tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan yang melibatkan Siskaeee. Menurutnya, pihaknya akan mengambil tindakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini akan dilakukan dengan melaporkan proses penyidikan ke Mabes Polri.

“Kami tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan Siskaeee karena terdapat dugaan ketidakproseduran dalam proses penyidikan oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada Karo Wassidik Mabes Polri terhadap klien kami,” jelas pihak Polda Metro.

Sidang perdana praperadilan Siskaeee dalam kasus rumah produksi film porno di Jaksel berlangsung tanpa kehadiran Polda Metro. Kasus tersebut juga melibatkan 10 pemeran lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka pornografi.

Kesimpulan

Sidang perdana praperadilan Siskaeee terkait kasus film porno tidak dapat dilanjutkan karena absennya Kapolda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima panggilan sidang dan siap menghadapinya. Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan dengan alasan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sesuai dengan hukum. Adanya absennya Polda Metro dalam persidangan menjadi perhatian kuasa hukum Siskaeee, yang menyebut surat perintah penyidikan yang digunakan tidak sah. Tindakan hukum akan diambil dengan melaporkan proses penyidikan ke Mabes Polri. Kasus ini juga melibatkan 10 pemeran lain yang ditetapkan sebagai tersangka pornografi.

READ  Sidang Praperadilan Siskaeee Kasus Film Porno: Mulai Hari Ini!