Peraturan Ekspor-Impor Telah Dihilangkan, Batasan PLTS Atap

indotim.net (Rabu, 06 Maret 2024) – Pemerintah telah menghapus aturan tentang ekspor-impor listrik yang dihasilkan dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap ke jaringan PLN. Keputusan resmi ini menimbulkan pertanyaan, mengapa pemerintah membatalkan kebijakan tersebut? Selain itu, ada juga pembatasan terhadap pemasangan jumlah PLTS Atap. Apa alasannya di balik langkah ini?

Sebelumnya, peraturan terkait ekspor-impor listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2021. Peraturan tersebut memungkinkan pelanggan untuk mengekspor listrik dari PLTS Atap yang dihasilkan oleh pengguna PLTS Atap ke PLN. Dengan mengekspor listrik tersebut, masyarakat bisa mendapatkan pengurangan tagihan listrik dari PLN.

Namun, melalui regulasi terbaru yaitu Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU), kebijakan sebelumnya dibatalkan. Dalam pasal 13, dijelaskan bahwa kelebihan energi listrik dari Sistem PLTS Atap yang masuk ke jaringan Pemegang IUPTLU tidak akan diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik Pelanggan PLTS Atap.

Namun, Pasal 47 menegaskan bahwa meskipun aturan ekspor-impor telah dihapus, pengguna PLTS Atap yang sudah memanfaatkan mekanisme perhitungan listrik masih diizinkan melakukannya selama 10 tahun ke depan sejak mendapatkan persetujuan IUPTLU. Kebijakan ini juga berlaku bagi pengguna PLTS Atap yang telah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU, meskipun belum mulai beroperasi saat Permen ESDM diberlakukan.

Plt Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa ekspor-impor listrik dari PLTS Atap dihentikan karena minimnya jumlah ekspor listrik yang dilakukan oleh masyarakat.

Jisman menjelaskan bahwa hanya 2-3% dari rumah tangga pengguna PLTS Atap yang melakukan ekspor impor listrik. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa produksi listrik dari PLTS Atap sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

READ  Isuzu Siap Membantu Transportasi dan Logistik di Indonesia

“Kita berani tidak mengeluarkan ekspornya karena faktanya dari 149 MW ini untuk yang rumah tangga ini ternyata yang ekspornya itu nggak lebih dari ya mungkin 2-3% angkanya dari PLN,” ucap Jisman usai acara Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

Perubahan signifikan terjadi dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2024. Jisman menjelaskan bahwa pemerintah menghapus kebijakan pengurangan tagihan listrik PLN, atau yang dikenal sebagai ‘biaya nyender’, yang sebelumnya diberikan kepada masyarakat yang terlibat dalam kegiatan ekspor-impor listrik dari PLTS Atap. Namun, kebijakan ini tetap berlaku bagi masyarakat yang telah memperoleh persetujuan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Luar Jaringan Usaha sebelum Peraturan Menteri ESDM tersebut diberlakukan.

Menurutnya, Kementerian ESDM mendorong agar masyarakat menggunakan PLTS Atap sesuai kebutuhan rumah tangga. Ia berharap masyarakat dapat menghitung sendiri kebutuhan listrik menggunakan PLTS Atap.

Mengenai pemasangan PLTS (Atap), penjelasan diberikan dengan bijak, “Makanya kita berikan edukasi. Sebaiknya memasang PLTS (Atap) itu sesuai dengan kebutuhan. Dia maunya apa, mau jualan (listrik) atau memang mencukupkan kelistrikannya untuk dia, kira-kira begitu,” terangnya.

Jumlah Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap akan Dibatasi

Pemasangan PLTS Atap pun akan diatur dengan sistem kuota. Menurut Jisman, keputusan ini diambil karena PLTS Atap dikenal memiliki sifat intermiten. Oleh karena itu, pengembangan PLTS Atap harus dilakukan dengan perhitungan yang matang.

“Dengan memperhatikan keandalan sistem sehingga perlu ditetapkan kuota PLTS setiap tahunnya yang masuk ke sistem,” tuturnya.

Jisman menjelaskan bahwa kuota ekspor akan diatur sebagai bagian dari sistem PLN. Ketergantungan pada kondisi cuaca tidak hanya berpengaruh pada PLTS Atap, tapi juga energi terbarukan lainnya seperti PLTB.

READ  Mengetahui Alasan Mengapa Bunga Edelweis Tidak Boleh Dipetik, Bisa Berujung Hukuman!

Dalam sistem kuota yang akan diterapkan, masyarakat atau industri yang tertarik untuk memasang PLTS Atap harus mengajukan proposal kepada PT PLN (Persero). Pengajuan tersebut kemudian akan disalurkan oleh PLN kepada Ditjen EBTKE dan Ditjen Ketenagalistrikan di Kementerian ESDM. Meskipun begitu, Jisman menegaskan bahwa mekanisme kuota ini masih dalam tahap perancangan oleh pihak terkait.

“Kami akan menetapkan kuota ini setelah diskusi dengan PLN dan berharap akademisi turut membantu kami untuk memastikan transparansi dalam penetapan ini,” ujar narasumber.

Di sisi lain, dalam informasi terkait penggunaan PLTS Atap, Kementerian ESDM menjelaskan bahwa kuota untuk sistem PLTS Atap merupakan batasan jumlah kapasitas PLTS Atap yang diizinkan dalam sistem tenaga listrik yang dimiliki oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU). Penetapan kuota sistem ini dilakukan oleh Ditjen Ketenagalistrikan dengan mempertimbangkan faktor keamanan, keandalan, serta hasil evaluasi atas usulan dari pemegang IUPTLU.

“Berdasarkan kuota sistem ini pemegang IUPTLU wajib menyusun kuota clustering,” tulis Kementerian ESDM.

Kuota clustering PLTS Atap adalah kuota PLTS Atap pada sistem tenaga listrik di unit pelayanan pelanggan pemegang IUPTLU, contohnya UP3 Banten Selatan. Pengajuan permohonan pemasangan PLTS Atap oleh pelanggan bakal mengacu pada kuota Clustering. Menurut Kementerian ESDM, informasi kuota clustering PLTS Atap dapat diakses melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi pemegang IUPTLU.

Mekanisme Pengajuan Kuota Sistem PLTS Atap oleh Pemegang IUPTLU:

1. Pemegang Izin Usaha Penjualan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Terbarukan yang Lokasi Tempat Pembangkitanannya Berada di Atap bangunan (IUPTLU) diwajibkan untuk mengajukan kuota sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Skala Kecil (PLTAS Atap) paling lambat dalam kurun waktu tiga (3) bulan setelah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2024 diundangkan.

READ  Aksi Briptu Tamarani: Lapor Bu Bhabin, Warga Memberi Apresiasi

1. Keputusan pemerintah untuk menghapus aturan pengaturan ekspor-impor telah menimbulkan dampak yang signifikan terhadap industri energi terbarukan di Indonesia.

2. Menyusul kebijakan tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan (Ketenagalistrikan dan EBTKE) telah melakukan evaluasi terhadap kuota sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap dalam kurun waktu satu bulan sejak usulan diajukan oleh pemegang Izin Usaha Penyedia Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Setelah tahap poin kedua diselesaikan, Ditjen Ketenagalistrian akan menetapkan kuota sistem PLTS Atap yang akan diterapkan.

4. Berikutnya, pemegang IUPTLU akan menentukan kuota clustering PLTS Atap paling lambat dalam waktu 10 hari kerja setelah kuota sistem ditetapkan.

5. Pemegang Izin Usaha Pengusahaan Tenaga Listrik Untuk Keperluan Sendiri (IUPTLU) kemudian wajib melaporkan kuota clustering Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap paling lambat 10 hari kerja sejak kuota tersebut ditetapkan.

Langkah terakhir adalah ketika pemegang Izin Usaha Penyedia Tenaga Listrik Untuk Usaha Kecil yang menggunakan Lingkungan (IUPTLU) akan mengumumkan kuota pengelompokan PLTS Atap dalam waktu maksimal 10 hari kerja.

7. Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Luar Jaringan (IUPTLU) memiliki kebebasan untuk mengajukan perubahan dalam kuota pengembangan sistem PLTS Atap sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku dalam pengusulan kuota pengembangan sistem PLTS Atap.

8. Jika kuota pengembangan sistem PLTS Atap pada akhir tahun berjalan masih tersedia, maka kuota pengembangan sistem PLTS Atap yang masih tersedia akan menjadi tambahan kuota pengembangan sistem PLTS Atap pada tahun berikutnya.