Perludem Minta 5 Komisioner KPU Kepulauan Aru Terlibat Korupsi Diganti

indotim.net (Sabtu, 20 Januari 2024) – Lima Anggota Komisioner KPU Kepulauan Aru, Maluku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020. Perludem, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, menekankan pentingnya penyelidikan yang menyeluruh terhadap kasus ini.

“Kasus korupsi di lembaga KPU yang melibatkan komisioner ini harus diusut tuntas dan dibongkar. Saya sepakat untuk menindak tegas komisioner KPU yang terlibat dalam kasus korupsi,” ujar Peneliti Perludem, Fadli Ramdhanil, saat diwawancarai oleh wartawan pada Jumat (19/1/2024).

Fadli menilai pelaksanaan tahapan pemilu di Kepulauan Aru saat ini dapat dikoordinasikan oleh KPU Provinsi Maluku. Dia menyebut masalah teknis juga akan ditangani oleh sekretariat.

“Nah terkait dengan tahapan penyelenggaraan pemilunya untuk sementara bisa dikoordinasikan oleh KPU Provinsi, toh nanti yang akan mengerjakan teknisnya adalah tim sekretariat dan juga tersedia,” kata orang yang tidak disebutkan namanya.

Lebih lanjut, Fadli meminta agar dilakukan pergantian komisioner KPU Kepulauan Aru itu. Menurutnya, pergantian bisa menggunakan mekanisme pergantian antarwaktu.

“KPU Provinsi dan KPU RI harus segera mengkoordinasikan langkah-langkah untuk segera melakukan pergantian terhadap komisioner KPU yang sudah menjadi tersangka dengan menggunakan mekanisme pergantian antarwaktu,” ujar dia.

“Seharusnya tidak memerlukan waktu yang lama, langsung saja melakukan pergantian, karena saat KPU melakukan uji kepatutan dan kelayakan sebelum pemilihan, selalu ada 5 nama lain yang tidak terpilih, tinggal mereka saja yang dilantik,” tambahnya.

Sebelumnya, lima komisioner KPU Aru yang ditahan Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Ketua KPU Aru, Mustafa Darakay, dan empat anggota lainnya, yaitu Yoseph Sudarso Labok, Moh Adjir Kadir, Tina Jofita Putranubun, dan Kenan Rahalus.

Penahanan dilakukan setelah JPU menerima proses tahap 2 dari penyidik Satreskrim Polres Aru. Tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di kota Ambon, Rabu (17/1).

READ  Tingkatkan Partisipasi Pemilih dengan Formulir A5 dalam Pemilu

Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru 2020 telah dibawa ke meja hukum setelah dilaporkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke Polres Aru. Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru 2020, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru telah menghibahkan dana sebesar Rp 25.500.000.000 (Rp 25,5 miliar) kepada KPU Kepulauan Aru melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Lalu bagaimana nasib pelaksanaan Pemilu 2024 di sana? KPU Maluku memberikan jawaban.

“Tahapan Pemilu di Kabupaten Aru sejauh ini berjalan aman dan lancar. Dan setelah adanya penahanan ketua dan anggota KPU atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada, langkah selanjutnya menunggu kebijakan KPU RI,” kata Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun di Ambon seperti dilansir Antara, Jumat (19/1).

Kesimpulan

Perludem, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, menekankan pentingnya penyelidikan yang menyeluruh terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan lima komisioner KPU Kepulauan Aru, Maluku. Fadli Ramdhanil, Peneliti Perludem, meminta agar dilakukan pergantian komisioner KPU tersebut menggunakan mekanisme pergantian antarwaktu. Sementara itu, KPU Provinsi Maluku akan koordinasi dengan KPU RI terkait langkah-langkah selanjutnya dalam menjalankan tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Aru. Meski terjadi kasus korupsi, tahapan Pemilu di Kabupaten Aru sejauh ini berjalan aman dan lancar.