Polisi: Siswa SMA Internasional Alami Bullying Setelah Berbagi ‘Tradisi’ ke Kakak

indotim.net (Jumat, 01 Maret 2024) – Sebuah kasus bullying terhadap siswa SMA Internasional baru-baru ini terkuak setelah polisi melakukan investigasi. Ternyata para pelaku tidak terima korban membeberkan kejadian pembullyan yang mereka anggap sebagai ‘tradisi’ di sekolah.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi mengungkapkan bahwa terdapat dua peristiwa pidana terkait kasus ini. Peristiwa pertama terjadi pada tanggal 2 Februari 2024, di mana sejumlah pelaku melakukan kegiatan mirip ‘tradisi’ yang tidak lazim.

Menurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Jakarta Selatan, Alvino, dari hasil penyelidikan sementara yang dilakukan pihak kepolisian, ada dua motif yang dapat disimpulkan terkait peristiwa bullying yang dialami siswa SMA Internasional. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 2 dan 13 Februari 2024.

“Pada tanggal 2 Februari, para pelaku melakukan tradisi yang merupakan tahapan tidak tertulis dalam bergabung dengan suatu kelompok,” ujar Alvino dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (1/3/2024).

Pelaku Tak Terima Korban Mengadu

Pada 13 Februari 2024, kejadian pembullyan kembali terjadi. Kali ini, para pelaku melampiaskan kekerasan karena merasa tidak terima korban ‘membocorkan’ aksi mereka kepada kakaknya.

Sebelumnya, polisi telah mengungkap bahwa kasus perundungan terhadap siswa SMA Internasional terjadi usai siswa tersebut menceritakan ‘tradisi’ yang terjadi pada tanggal 2 kepada kakaknya. Menurut keterangan polisi, kekerasan terjadi pada tanggal 13 Februari setelah para pelaku mendapatkan informasi mengenai cerita korban tersebut.

Atas kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka di bagian leher dan tangannya.

Kakaknya langsung membawa cerita itu ke sekolah dan memberikan apresiasi.

12 Orang Jadi Tersangka

Polisi telah menemukan perkembangan penting terkait kasus perundungan yang menimpa siswa SMA internasional. Sebanyak 12 orang telah dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.

READ  93 Pegawai KPK Terlibat Kasus Pungli di Rutan, MAKI Minta Mereka Dipidana Demi Kejujuran

Jadi total yang ditetapkan sejumlah 12 orang dengan rincian 8 orang anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi di kantornya, Jumat (1/3/2024).

Empat tersangka di antaranya adalah E (18), R (18), J (18), dan G (19).

Sementara itu, 8 orang lainnya telah ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 mengenai perlindungan anak yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002. Salah satu anak sebagai saksi dalam kasus ini juga akan dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual maupun Pasal 170 KUHP.

Sepertinya kasus yang terjadi di SMA Internasional Jakarta semakin kompleks. Sebanyak 7 ABH diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Pengeroyokan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

Kesimpulan

Kasus bullying yang menimpa siswa SMA Internasional mengungkap kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah pelaku terhadap korban yang berani mengungkap ‘tradisi’ di sekolah. Dari hasil investigasi polisi, terdapat dua motif terkait peristiwa bullying yang terjadi pada tanggal 2 dan 13 Februari 2024, yang membuat 12 orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Tindakan kekerasan terhadap korban sebagai akibat dari korban membeberkan kejadian pembullyan kepada kakaknya menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan serta keselamatan siswa di SMA Internasional Jakarta.