indotim.net (Senin, 26 Februari 2024) – Sebuah operasi berhasil dilakukan oleh kepolisian di Jakarta Utara yang berhasil menangkap tiga orang pengedar narkoba. Dalam razia tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dan ganja dari para tersangka.
Menurut Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, polisi berhasil mengungkap kasus yang melibatkan tiga tersangka dalam kurun waktu 12 hari, mulai dari 9 hingga 21 Februari 2024. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 13,72 gram dan ganja seberat 557,12 gram dari ketiga tersangka tersebut.
Menurut Binsar, ketiga tersangka tersebut terlibat dalam jaringan yang berbeda. Mereka tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga pengguna narkoba.
“Untuk ketiga tersangka yang juga merupakan pengedar, hasil tes urine menunjukkan positif. Mereka diketahui sudah melakukan aksi ini selama lebih dari 1 tahun,” ungkap Binsar.
Selama ini para pelaku mendapat keuntungan mencapai Rp 500 ribu hingga 2 juta dari penjualan narkoba. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi telah berhasil menangkap pengedar jaringan bonpis di Jakarta Utara yang beroperasi dengan modus sistem tempel. Kasubdit III Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya, AKBP Binsar Manurung, mengungkapkan, “Untuk di atasnya (bandar) kami sedang melakukan pengejaran, identitas juga sudah kami ketahui. Hasil penjualan narkotika dari para tersangka itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan keperluan pemakaian narkotika.”
Modus Tempel Narkoba
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana mengatakan sabu dan ganja diperoleh tersangka berasal dari bandar yang ada di Kebon Pisang (Bonpis). Gustiyana juga membeberkan bagaimana ketiga tersangka ini menjual dan mendapatkan barang dagangannya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menuturkan, “Untuk pelaku (bandar) yang sedang kita kejar, inisial O ini (mendistribusikan) kepada pengedar dia sistemnya tempel. Jadi ketika sudah siap atau barangnya habis, dia akan menginfokan, jadi kamu datang ke sini, nanti barang itu nempel di sini,” ujar petugas.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polsek Pademangan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kesimpulan
Operasi kepolisian di Jakarta Utara berhasil menangkap tiga pengedar narkoba yang terlibat dalam jaringan bonpis dengan modus sistem tempel yang tercanggih. Para tersangka tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga pengguna narkoba. Mereka telah melakukan aksi ilegal ini selama lebih dari 1 tahun dengan keuntungan mencapai Rp 500 ribu hingga 2 juta. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dan ganja serta berhasil mengidentifikasi bandar utama yang masih dalam pengejaran. Kasus ini menjadi peringatan akan keberadaan jaringan narkoba yang terus berkembang di wilayah tersebut.