Polri Terima 17 Laporan Gakkumdu, Ungkap Pelanggaran Pemilu yang Menggemparkan

indotim.net (Sabtu, 13 Januari 2024) – Polri menerima sejumlah laporan dari Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait pelanggaran hukum dalam proses pemilu saat ini. Polri mengatakan bahwa mereka telah menerima sebanyak 17 laporan pelanggaran hukum dalam pemilu.

Informasi terbaru dari Gakkumdu yang dikelola oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu menyatakan bahwa telah terjadi penyerahan 17 kasus dari Bawaslu,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (13/1/2024).

Sandi menjelaskan bahwa dari 17 laporan yang diterima, sebanyak 4 laporan telah dilimpahkan ke pengadilan dan telah diselesaikan dengan vonis. Dia juga akan merincikan jumlah laporan yang masuk.

“Sebanyak 17 laporan terkait pelanggaran Pemilu telah diterima oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dari jumlah tersebut, 4 laporan telah dilimpahkan ke pengadilan dan telah mendapatkan vonis,” ujar juru bicara Polri.

“Kami akan menyampaikan data detil mengenai kasus-kasus tersebut setelah menyelesaikan pemberitaan yang sedang berlangsung,” tambahnya.

Sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah menerima 13 laporan dari Bawaslu sejak Maret 2023 hingga saat ini. Dari 13 laporan tersebut, 5 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Dari 13 kasus pelanggaran tindak pidana pemilu 2024, enam kasus masih dalam proses penyidikan, dua kasus SP3 (dihentikan) dan lima kasus sudah tahap dua,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, dikutip, Kamis (11/1/2024).

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menerima 17 laporan dari Gakkumdu (Gabungan Kepolisian Daerah dan Komisi Pemilihan Umum) terkait pelanggaran yang terjadi pada proses Pemilihan Umum.

Kepala Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan Trunoyudo, mengungkapkan bahwa terdapat beberapa jenis pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024 yang telah ditemukan. Salah satu pelanggaran yang sering terjadi adalah pemalsuan dokumen pada saat pendaftaran bakal calon legislatif.

READ  Transformasi Janji Cak Imin: Pendanaan Negeri dengan Sentuhan Rp 5 Miliar Tiap Tahun

Polri telah menerima 17 laporan Gakkumdu terkait pelanggaran Pemilu. Dari laporan tersebut, empat kasus terkait dengan politik uang, tujuh kasus mengenai pemalsuan, dan dua kasus terkait kampanye melibatkan pihak yang dilarang,”

imbuhan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

Polri telah menerima sebanyak 17 laporan dari Gakkumdu terkait pelanggaran pemilihan umum (Pemilu). Laporan-laporan ini menjadi bukti adanya potensi pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti secara hukum.

Polri mengambil langkah serius untuk menangani setiap laporan yang diterima. Setiap kasus akan diperiksa secara teliti dan proses hukum akan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai aparat penegak hukum, Polri memiliki komitmen kuat untuk menjaga proses Pemilu yang berkualitas dan berintegritas. Melalui penanganan kasus ini, diharapkan masyarakat dapat percaya dan yakin bahwa setiap pelanggaran akan mendapatkan sanksi yang layak.

Lebih lanjut, Polri mengimbau agar seluruh masyarakat dapat menciptakan Pemilu yang damai, aman, berkualitas, dan berintegritas. “Mari kita wujudkan Pemilu yang aman dan damai untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” pungkasnya.

Kesimpulan

Polri telah menerima 17 laporan dari Gakkumdu terkait pelanggaran pemilihan umum (Pemilu). Dari laporan-laporan tersebut, 4 kasus telah diselesaikan dengan vonis, sedangkan sisanya masih dalam proses penanganan. Polri menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan kualitas proses Pemilu serta memberikan sanksi yang layak bagi setiap pelanggaran yang terjadi. Masyarakat juga diimbau untuk menciptakan Pemilu yang damai, aman, dan berkualitas guna menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.