3 Properti Mewah dan 14 Ruko Eksklusif Dikepung KPK di Makassar

indotim.net (Senin, 26 Februari 2024) – Aset yang dimiliki oleh terdakwa kasus korupsi Andhi Pramono telah disita oleh KPK. Mayoritas aset yang dimiliki oleh Andhi, yang dulunya menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Makassar, terletak di Batam.

Tim penyidik telah selesai melaksanakan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis lainnya yang diduga milik Tersangka AP yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/2/2024).

Aset milik Andhi Pramono disita KPK (Foto: dok KPK)

Aset yang dimaksud itu terdiri dari tiga tanah beserta bangunan mewah yang menjadi milik Andhi Pramono di Batam. Tak hanya itu, KPK juga melakukan penyitaan terhadap belasan ruko yang dimiliki oleh Andhi.

“Sebanyak 14 unit ruko yang berlokasi di Tanjung Pinang,” ujar Ali.

“Aset-aset yang disita segera dibawa ke persidangan untuk dibuktikan dugaan hasil kejahatan korupsi dan TPPU agar dapat dirampas dalam rangka aset recovery,” lanjutnya.

Berikut adalah aset yang disita KPK dari Andhi Pramono:

Di antara harta yang disita KPK terdapat 3 rumah mewah dan 14 ruko eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP). Rumah-rumah itu meliputi:

  • 1 bidang tanah beserta bangunan seluas 840 M2 di Komplek Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
  • 1 bidang tanah beserta bangunan di perumahan Center View Blok A No. 32 Kota Batam.
  • 1 bidang tanah seluas 1.674 M2 di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
  • 14 unit ruko di Tanjung Pinang.

Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Uang tersebut terdiri dari Rp 50,2 miliar, USD 264.500 atau sekitar Rp 3,8 miliar, dan SGD 409 ribu atau sekitar Rp 4,8 miliar. Jaksa menyebutkan bahwa uang gratifikasi itu diterima oleh Andhi terkait dengan jabatannya sebagai pegawai negeri di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

READ  Hakim Menolak Gugatan Praperadilan Terhadap Penyitaan Ponsel Aiman

Kesimpulan

Aset mewah yang dimiliki oleh terdakwa kasus korupsi Andhi Pramono telah disita oleh KPK, termasuk tiga rumah mewah dan 14 ruko eksklusif di Batam. Aset-aset tersebut merupakan bagian dari penyelidikan terkait dugaan hasil kejahatan korupsi dan TPPU yang sedang ditangani oleh KPK, sebagai upaya untuk proses aset recovery.