indotim.net (Sabtu, 09 Maret 2024) – PTPN IV Regional I telah memulai tahap perdana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) melalui kemitraan pada hari Kamis, 7 Maret 2024.
Lokasi penanaman perdana ini berlangsung di areal eks kebun plasma yang awalnya dibangun antara tahun 1980-1985 oleh PT Perkebunan Nusantara III (Persero). Saat ini, areal tersebut dikelola oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Perkebunan Aek Raso Maju Bersama, yang terletak di Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
PTPN IV Regional I bertindak sebagai operator dalam mengelola pembangunan tanaman ulang dan bekerja sama dengan vendor list dari CV Putra Perdana Jaya dalam pelaksanaan replanting (tanam ulang). Areal yang akan direplanting mencakup luas total 115,48 hektare, dengan melibatkan 91 kepala keluarga pekebun.
Total nilai dana yang disalurkan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mencapai Rp3.464.610.000. Respons positif masyarakat petani terhadap program peremajaan melalui kemitraan ini sangat tinggi. Saat ini, tahap kedua program dengan luas 281 hektare tengah dalam proses pengusulan.
“Kami berharap adanya dukungan penuh dari Bupati Labuhanbatu Selatan dan seluruh Muspika ke depan dalam merevitalisasi seluruh areal bekas perkebunan plasma di Aek Raso seluas 6.498 hektare melalui program PSR,” ungkap Ahmad Gusmar Harahap, Kepala Region PTPN IV Regional I, dalam pernyataan resmi pada Sabtu (9 Maret 2024).
Replanting di seluruh regional menjadi program utama PalmCo yang bertujuan meningkatkan produktivitas dan nilai tambah, ungkap Direktur Produksi dan Pengembangan PTPN III (Persero), Mahmudi.
PSR adalah program bantuan bagi petani sawit untuk memperbarui perkebunan sawit mereka dengan varietas yang lebih berkelanjutan dan berkualitas. Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal serta perubahan penggunaan lahan dan kehutanan yang tidak terkendali.
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) bertugas menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana sawit untuk meningkatkan sektor sawit Indonesia. Penyaluran dana sawit didasari oleh Perpres No. 61/2015 jo Perpres No.66/2018 untuk peremajaan perkebunan kelapa sawit. Peremajaan kelapa sawit dilaksanakan melalui program PSR yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada 13 Oktober 2017 di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.
Program PSR dilakukan dengan memenuhi empat unsur penting, yaitu legalitas, produktivitas, sertifikasi dari Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), dan prinsip keberlanjutan. Dalam memastikan legalitas, para petani peserta program harus mematuhi aspek legalitas tanah.
Direktur SDM dan IT PalmCo, Suhendri, menyampaikan bahwa PalmCo menargetkan untuk mereboisasi tanaman sawit seluas 6.000 hektare secara bertahap di setiap regional. “Kami berharap seluruh Gapoktan mendukung suksesnya program ini. Semua manajer harus bekerja keras untuk mencapai target yang telah ditetapkan perusahaan,” ujarnya.
Kesimpulan
PTPN IV Regional I telah memulai program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) melalui kemitraan dengan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Perkebunan Aek Raso Maju Bersama. Program replanting ini mendapat respon positif dari masyarakat petani dan bertujuan meningkatkan produktivitas serta nilai tambah sektor sawit Indonesia melalui varietas yang berkelanjutan dan berkualitas. Selain itu, program PSR didukung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk memastikan legalitas, produktivitas, sertifikasi ISPO, dan prinsip keberlanjutan dalam peremajaan kelapa sawit.