indotim.net (Senin, 26 Februari 2024) – Polda Metro Jaya memanggil rektor Universitas Pancasila terkait dugaan pelecehan seksual. ET dijadwalkan diperiksa hari ini.
“Iya jadwalnya hari ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Pemeriksaan dilaksanakan di gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya.
ET akan diminta klarifikasi soal dugaan pelecehan yang dituduhkan kepadanya.
“Pemeriksaan dalam rangka penyelidikan terhadap laporan dugaan pelecehan,” kata sumber terkait.
Dikonfirmasi secara terpisah, kuasa hukum rektor Universitas Pancasila, Raden Nanda Setiawan, belum memberikan kepastian apakah kliennya akan menghadiri pemeriksaan tersebut.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa Rektor Universitas Pancasila tengah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelecehan yang dilaporkan.
“Nanti saya infokan,” imbuhnya.
Dugaan Pelecehan di Ruang Rektorat
Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan seksual terjadi pada bulan Februari 2023 di ruang rektor Universitas Pancasila.
“Pada bulan Februari 2023, terlapor memanggil korban ke ruangan dalam rangka pekerjaan,” ujar Amanda kepada wartawan pada hari Jumat (23/2/2024).
Dia menjelaskan, saat itu korban mendatangi ruangan terlapor. Namun, secara tiba-tiba, korban melakukan pelecehan terhadapnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya, namun malah mengalami mutasi dan demosi sebagai akibatnya. Berkat keteguhan hati, akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024.
Baca selengkapnya: rektor Universitas Pancasila menyanggah tudingan pelecehan yang menyudutkannya.
Rektor Universitas Pancasila Bantah
Sebelumnya, Rektor Universitas Pancasila dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual. Namun, Rektor tersebut dengan tegas membantah tuduhan pelecehan yang dilayangkan kepadanya.
Sebuah pemberitaan yang menimpa Rektor Universitas Pancasila hari ini telah menghebohkan publik. Kuasa hukum rektor, Raden Nanda Setiawan, menegaskan bahwa berita tersebut tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya. “Peristiwa yang dilaporkan tidak pernah terjadi,” ungkapnya dalam keterangannya.
Raden menyampaikan pentingnya hak setiap orang untuk melaporkan suatu peristiwa. Namun demikian, ia juga menegaskan bahwa hal tersebut harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, mengingat adanya konsekuensi hukum yang akan menimpa jika laporan yang disampaikan ternyata tidak berdasar alias fiktif.
“Namun, hak setiap orang untuk mengajukan laporan ke Kepolisian tetap ada. Perlu diingat bahwa membuat laporan palsu akan berdampak pada konsekuensi hukum,” ungkapnya.
Ia merasa heran mendengar laporan tersebut. Apalagi, pelaporan itu muncul di tengah-tengah proses pemilihan rektor yang baru.
Menanggapi isu hukum terkait berita yang beredar, prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi,” ujar narasumber.
Narasumber juga menambahkan, “Terlebih lagi, kasus dugaan pelecehan seksual yang disebut terjadi setahun yang lalu terasa sangat aneh karena melapor saat ini dalam proses pemilihan rektor baru.”
Mendekati akhir pemeriksaan, Raden kembali menegaskan bahwa pihak universitas akan terus mengawal proses hukum ini dengan penuh integritas.
“Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut. Kita percayakan kepada pihak Kepolisian untuk memproses secara profesional,” tuturnya.
Kesimpulan
Rektor Universitas Pancasila tengah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan kepadanya. Meskipun pihak rektor membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses hukum yang sedang berjalan, kasus ini telah memunculkan kehebohan publik dan memperlihatkan pentingnya menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dalam menangani kasus serius seperti pelecehan seksual.