Rektor Univ. Pancasila Dinonaktifkan: Pelecehan

indotim.net (Selasa, 27 Februari 2024) – Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan Rektor Universitas Pancasila dengan inisial ETH terhadap salah satu karyawannya masih menjadi sorotan. Saat ini, sebagai dampak dari kasus tersebut, rektor tersebut telah diberhentikan sementara.

Menyusul kasus dugaan pelecehan yang mencuat, Rektor Universitas Pancasila diambil langkah untuk dinonaktifkan. “Tidak mencopot, tapi menonaktifkan sampai berakhirnya masa bakti Rektor tanggal 14 Maret 2024,” ungkap Sekretaris Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila, Yoga Satrio, saat dihubungi pada Selasa (27/2/2024).

Sebagai informasi, Rektor Universitas Pancasila (UP) dilaporkan oleh dua korban atas dua kasus pelecehan, satu dilaporkan di Polda Metro Jaya dan satunya lagi di Bareskrim Polri. Namun, laporan yang diserahkan ke Bareskrim kemudian diambil alih oleh Polda Metro Jaya.

“Ya tentunya ada pertimbangan-pertimbangan dari Mabes Polri untuk melimpahkan. Karena dalam proses penanganan penyelidikan atau penyidikan ada lapis kemampuan. Ada kasus-kasus yang dapat dilakukan penyelidikan atau penyidikan oleh polsek, polres, polda, hingga Mabes,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary kepada wartawan, Senin (26/2/2024).

Hingga saat ini, sudah ada 8 saksi yang diperiksa polisi terkait kasus ini. Rektor UP dengan inisial ETH seharusnya menjalani pemeriksaan pada Senin (26/2) yang lalu. Namun, ETH tidak hadir dan jadwal pemeriksaannya ditunda hingga Kamis (29/2) mendatang.

Rektor UP Membantah Tuduhan Pelecehan

Rektor Universitas Pancasila memberikan klarifikasi terkait dugaan pelecehan seksual yang dialamatkan padanya. Dalam pernyataannya, ETH dengan tegas membantah segala tuduhan yang disampaikan.

Pada hari Sabtu (24/2), kuasa hukum rektor, Raden Nanda Setiawan, menegaskan bahwa berita terkait dinonaktifkannya rektor Universitas Pancasila didasarkan pada laporan yang tidak benar. Beliau menegaskan bahwa tidak ada kejadian yang sesuai dengan apa yang dilaporkan.

READ  LPSK Meneliti Permohonan Perlindungan Korban Pelecehan Rektor UP

Melanjutkan pernyataan sebelumnya, Raden menegaskan bahwa setiap individu berhak untuk membuat laporan jika merasa terganggu. Namun, penting untuk diingat bahwa konsekuensi hukum akan diterapkan bagi pelapor yang membuat laporan palsu atau fiktif.

“Namun, hak setiap orang untuk mengajukan laporan ke kepolisian tetap ada. Namun, penting untuk dipahami bahwa jika pelaporan terhadap suatu kejadian fiktif dilakukan, akan ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi,” ujar narasumber.

Kesimpulan

Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan Rektor Universitas Pancasila dengan inisial ETH telah menimbulkan kontroversi dan akibatnya rektor tersebut dinonaktifkan sementara. Meskipun Rektor UP membantah tuduhan pelecehan, investigasi terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi dan penundaan jadwal pemeriksaan ETH. Keputusan dinonaktifkannya rektor menunjukkan seriusnya kasus ini dan memberikan penekanan pada pentingnya keadilan dan keberatan atas tuduhan pelecehan seksual.