Strategi Terbaru MK dalam Memperjuangkan Waktu Pengajuan Sengketa ke KPU

indotim.net (Senin, 26 Februari 2024) – Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan kunjungan ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia yang terletak di Jakarta Pusat. Kunjungan MK merupakan langkah jemput bola dalam rangka simulasi penyelesaian sengketa terkait Pemilihan Presiden tahun 2024.

Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengungkapkan perlunya persiapan rencana dan penentuan jadwal pengumuman serta perolehan suara dalam pemilu. MK juga bertujuan untuk memberikan simulasi dan gambaran mengenai timeline penyelesaian sengketa Pilpres.

“Walaupun proses rekapitulasi masih berjalan, MK juga harus merencanakan kapan pengumuman perolehan suara hasil pemilu akan dilakukan oleh KPU,” ungkap Fajar kepada wartawan pada hari Senin (26/2/2024).

Fajar mengakui bahwa hanya berkoordinasi mengenai langkah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menerima pengajuan sengketa terkait Pemilu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil resmi. Dia menjelaskan bahwa MK baru akan mulai menerima gugatan setelah KPU mengumumkan pemenang Pilpres 2024.

“Dengan pengumuman dari KPU sebagai titik baliknya, Mahkamah Konstitusi siap menerima permohonan yang diajukan. Hal ini menuntut koordinasi yang baik,” ujar sumber terkait.

Fajar menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah berdiskusi mengenai kemungkinan penyelesaian sengketa Pilpres 2024 di MK bisa terjadi sebelum atau sesudah Idul Fitri. Fajar juga menyatakan bahwa MK mempunyai tenggat waktu 14 hari kerja untuk mencapai keputusan atas sengketa-sengketa yang dihadapi.

Pada tanggal 20 Maret, KPU mengumumkan proses pengajuan permohonan sengketa terkait pilpres, yang berarti proses ini berlangsung selama tiga hari kerja. Dengan demikian, tanggal 20 hingga 22 langsung dilakukan registrasi dan sidang. Setelah proses registrasi, MK harus memberikan putusannya dalam waktu 14 hari. Namun, perlu diperhatikan bahwa 14 hari kerja tersebut tidak termasuk hari libur. Oleh karena itu, terdapat penyesuaian jadwal jika terdapat hari libur seperti Libur Lebaran dan hari libur lainnya.

READ  Hasil Survei: 82% Responden Senang dengan Pemilu 2024, 79,3% Mendukung Jurdil

Menyusul pertemuan antara MK dan KPU terkait penanganan sengketa pilpres, terungkap bahwa “Kecuali mungkin KPU bisa kurang dari tanggal 20 (menetapkan hasil pemilu), bisa jadi kita selesai putusan pilpres itu sebelum Lebaran,” imbuhnya.

Sebagai informasi, KPU memiliki rentang waktu untuk menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara hingga tanggal 20 Maret 2024. Hasil rekapitulasi ini dihitung secara bertahap secara manual mulai dari tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, hingga tingkat provinsi.

Masing-masing tim pasangan calon memiliki batas waktu tiga hari kerja setelah penetapan KPU RI untuk mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Setelah diajukan, permohonan tersebut langsung diregistrasi dan disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam waktu maksimal 14 hari kerja.

Kesimpulan

Berdasarkan kunjungan Mahkamah Konstitusi (MK) ke KPU dan koordinasi yang dilakukan antara kedua lembaga, tersimpul bahwa MK akan menerima pengajuan sengketa terkait Pemilu setelah KPU mengumumkan hasil resmi. Dengan tenggat waktu 14 hari kerja untuk mencapai keputusan atas sengketa yang dihadapi, proses penyelesaian sengketa Pilpres 2024 di MK diharapkan dapat selesai sebelum atau sesudah Idul Fitri.