10 Terdakwa Kasus Mark Up Tukin ESDM Rp 27 M Dituntut 2 hingga 6 Tahun Penjara

indotim.net (Jumat, 01 Maret 2024) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman penjara terhadap 10 pegawai Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka didakwa melakukan tindak korupsi terkait pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di lingkungan Kementerian ESDM, yang diperkirakan merugikan keuangan negara mencapai Rp 27 miliar.

“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Para terdakwa dalam kasus ini antara lain Abdullah yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral periode Tahun Anggaran 2020-2021 (terdakwa I); Christa Handayani Pangaribowo yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral periode Tahun Anggaran 2020-2021 dan Bendahara Pengeluaran pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral periode Tahun Anggaran 2022 (terdakwa II); serta Rokhmat Annashikhah yang bertugas sebagai Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP), Operator Aplikasi Surat Perintah Membayar, dan Penguji Tagihan di Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral periode Tahun Anggaran 2020-2022 (terdakwa III).

Beni Arianto bertindak sebagai Penguji Tagihan/Surat Perintah Pembayaran di Sekretariat Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2021 (terdakwa IV); Hendi bertindak sebagai Penguji Tagihan/Surat Perintah Pembayaran di Sekretariat Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2022 (terdakwa V); Haryat Prasetyo bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Ditjen Minerba Kementerian ESDM (terdakwa VI); Maria Febri Valentine bertindak sebagai Pelaksana Akuntansi/Verifikasi dan Pelaksana Perekaman Akuntansi di Satuan Kerja Ditjen Minerba TA 2020-2022 (terdakwa VII).

READ  BPBD Lebak Tetap Pantau Dampak Gempa Bayah Magnitudo 5,7

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagyo (terdakwa VIII); Staf PPK Leinhard Febrian Sirait (terdakwa IX); dan Subbagian Perbendaharaan/PPSPM Priyo Andi Gularso (terdakwa X).

Berikut adalah tuntutan hukuman penjara terhadap 10 terdakwa yang terlibat dalam kasus mark up Tukin ESDM sebesar Rp 27 Miliar:

– Abdullah mendapat tuntutan pidana penjara selama 2 tahun ditambah denda Rp 300 juta atau kurungan selama 6 bulan. Selain itu, Abdullah diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 355.486.628 atau subsider 1 tahun penjara.

– Christa dijatuhi tuntutan pidana penjara selama 3 tahun dengan denda Rp 300 juta atau kurungan 6 bulan. Christa juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.592.482.167 atau subsider 2 tahun penjara.

– Rokhmat dituntut pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 300 juta atau kurungan 6 bulan, dan uang pengganti sejumlah Rp 1.254.014.825 atau subsider 1 tahun penjara.

– Beni dikenakan tuntutan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 300 juta atau enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 1.629.875.090 atau subsider 2 tahun penjara.

– Hendi dihadapkan pada tuntutan pidana penjara 2 tahun, denda Rp 300 juta atau 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 679.944.468 atau subsider 1 tahun penjara.

– Haryat dituntut pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 300 juta atau kurungan 6 bulan, dan uang pengganti Rp 963.532.375 atau subsider 1 tahun penjara.

– Maria Febri dituntut pidana penjara 2 tahun, denda Rp 300 juta atau 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 805.789.121 atau subsider 1 tahun penjara.

Jaksa menyebut hal yang memberatkan tuntutan adalah perilaku para terdakwa yang tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Di sisi lain, faktor yang meringankan tuntutan terhadap para terdakwa adalah sikap jujur mereka mengakui perbuatan, bersikap sopan serta menghargai persidangan, dan belum pernah tersandung kasus pidana sebelumnya.

READ  Wakapolres Depok Ajak Remaja Hindari Tawuran melalui Rembug Warga

Didakwa Rugikan Negara Rp 27 M

Dakwaan Jaksa KPK menyebutkan 10 pegawai ESDM telah melakukan manipulasi dana anggaran tukin periode 2020-2022.

“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 27.616.428.154 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM tahun anggaran 2020 sampai 2022 oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan,” kata jaksa KPK.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa 10 terdakwa dalam kasus mark up tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebesar Rp 27 juta dituntut dengan hukuman penjara antara 2 hingga 6 tahun.

Jaksa KPK menambahkan bahwa selain menyalahgunakan fasilitas, 10 pegawai ESDM tersebut juga diduga melakukan penyelewengan untuk memperkaya diri sendiri. Mereka dituduh telah memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima dengan cara yang tidak sesuai aturan, yakni dengan menaikkan jumlah tunjangan kinerja melebihi yang seharusnya.

“Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang pada sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang secara melawan hukum yaitu Terdakwa 1 Abdullah, Terdakwa 2 Christa Handayani Pangaribowo, Terdakwa 3 Rokhmat Annashikhah, Terdakwa 4 Beni Arianto, Terdakwa 5 Hendi, Terdakwa 6 Haryat Prasetyo, Terdakwa 7 Maria Febri Valentine, Terdakwa 8 Priyo Andi Gularso, Terdakwa 9 Novian Hari Subagio, dan Terdakwa 10 Lernhard Febrian Sirait telah mencairkan dana Dirjen Minerba Kementerian ESDM yang berasal dari tunjangan kinerja tahun anggaran 2020-2022 yang tidak terserap dengan memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima dengan cara menaikan jumlah tunjangan kinerja dari yang seharusnya diterima dan diberikan beberapa kali dalam setiap bulannya,” tutur jaksa KPK.

READ  Janji Anies: Dapatkan Hadiah Menarik dengan Lapor-Buru Koruptor!

Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa telah melakukan tindakan memperkaya diri dengan jumlah uang yang bervariasi. Jaksa juga menegaskan bahwa jumlah uang terbesar yang diterima adalah oleh Lernhard Febrian Sirait, mencapai Rp 9.150.434.450 (Rp 9 miliar).

Jaksa yakin para terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber dana yang diterima oleh para terdakwa diungkapkan sebagai berikut:

1. Abdullah sebesar Rp 355.486.628

2. Christa Handayani Pangaribowo sebesar Rp 2.592.482.167

3. Rokhmat Annashikhah sebesar Rp 1.604.014.825

4. Beni Arianto sebesar Rp 4.169.875.090

5. Hendi sebesar Rp 1.489.944.468

6. Haryat Prasetyo sebesar Rp 1.477.066.300

7. Maria Febri Valentine sebesar Rp 999.789.121

8. Priyo Andi Gularso sebesar Rp 4.734.066.929

9. Novian Hari Subagio sebesar Rp 1.043.268.176

10. Lernhard Febrian Sirait sebesar Rp 9.150.434.450