Tersangka Bullying SMA Internasional Dituntut Sesuai UU Perlindungan Anak

indotim.net (Jumat, 01 Maret 2024) – Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perundungan (bullying) terhadap siswa SMA internasional di Tangerang Selatan (Tangsel). Dari jumlah tersebut, terdapat 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 8 lainnya merupakan anak-anak yang berkonflik dengan hukum karena masih di bawah usia dewasa.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi menjelaskan mengenai pasal yang dikenakan kepada keempat tersangka kasus bullying di SMA Internasional. Mereka berempat adalah pelajar laki-laki dengan inisial E (18 tahun), R (18 tahun), J (18 tahun), dan G (19 tahun).

Empat orang saksi telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP,” kata AKP Alvino dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (1/3/2024).

Selain itu, 7 pelaku yang berusia di bawah 18 tahun atau dikenal sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) juga dijerat dengan pasal yang sama. Mereka semua diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap korban.

Masalah tindak kekerasan terhadap anak di Indonesia kembali mencuat. Kali ini, tujuh orang anak saksi diduga terlibat dalam aksi bullying yang meresahkan. Mereka ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Seorang tersangka bullying di SMA Internasional dijerat dengan Undang-undang (UU) Kekerasan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Selain itu, terdapat seorang pelaku lain yang juga adalah seorang anak yang terlibat dalam konflik hukum dan dikenakan pasal pelecehan berdasarkan ketentuan UU TPKS. Pelaku ini diduga melakukan tindakan melecehkan dengan mencabut celana korban saat terjadinya aksi perundungan.

READ  Tragis! 3 Orang Keluarga Korban Tewas Saat Tembok Roboh di Tebet Disemayamkan

“Satu orang anak saksi diduga terlibat dalam tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau tindak pidana yang merugikan kesusilaan anak korban dan/atau pengeroyokan sesuai dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 yang telah mengalami perubahan kedua dari UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d juncto Pasal 5 Undang-Undang RI,” jelasnya.

Motif Perundungan

Dugaan tindak perundungan terhadap korban terjadi dua kali, yaitu pada tanggal 2 Februari 2024 dan 13 Februari 2024. Perundungan pertama terjadi karena korban berencana untuk bergabung dengan komunitas pelaku.

Simak berita selengkapnya di halaman sebelumnya.

Saksikanlah Video ‘Motif Bullying Siswa di SMA Internasional daerah Tangsel: Tradisi Bergabung dengan Geng’

Masalah kekerasan di lingkungan sekolah kembali mencuat setelah seorang siswa di salah satu SMA internasional di Jakarta menjadi tersangka dalam kasus bullying terhadap sejumlah siswa lainnya. Kepolisian telah menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pidana berat terkait kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Para pelaku secara bergantian melakukan kekerasan terhadap Anak Korban dengan dalih tradisi tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam kelompok atau komunitas,” ujar Calvino.

Mereka menggunakan tindakan kekerasan tersebut sebagai bentuk aksi intimidasi yang tidak hanya berdampak pada korban secara fisik, tetapi juga secara psikologis.

Korban kemudian bercerita kepada kakaknya mengenai kasus bullying yang dialaminya. Siswa-siswa yang terlibat dalam perundungan terhadap korban akhirnya terlibat dalam kasus kekerasan anak yang lebih serius.

Pada tanggal 12 Februari 2024, anak korban menceritakan kepada kakak korban mengenai peristiwa yang terjadi pada tanggal 2. Kemudian, pada 13 Februari 2024, para pelaku mengetahui bahwa anak korban telah menceritakan kejadian tersebut kepada saudara mereka. Hal ini membuat keenam pelaku marah dan mengakibatkan terjadinya kekerasan kembali pada hari itu,” jelasnya.

READ  {Paylater Akulaku Bisa Beroperasi Setelah Sanksi OJK Dicabut}

Akibat perlakuan bullying tersebut, korban harus menanggung luka-luka berupa memar parah dan bahkan luka bakar yang menganga di kulitnya. Selain itu, dampak psikologis yang dialami korban juga turut merenggut kedamaian batinnya.

“Akibat dari kekerasan tersebut, berdasarkan hasil visum et repertum pada anak korban didapati luka-luka, pertama memar pada leher. Kedua luka lecet di leher, ketiga luka bekas sundutan rokok pada leher pada bagian belakang, keempat luka bakar pada tangan kiri,” kata Alvino.

Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis terhadap korban, ternyata korban mengalami dampak psikologis berupa rasa ketakutan, merasa tertekan, dan stres akut,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Kesimpulan

Kasus perundungan (bullying) terhadap siswa SMA internasional di Tangerang Selatan (Tangsel) telah menunjukkan bahwa tindak kekerasan terhadap anak sangat serius dan harus ditindaklanjuti sesuai hukum. Dengan adanya 12 tersangka, termasuk anak di bawah usia dewasa, yang dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan berbagai pasal terkait kekerasan, menjelaskan betapa urgennya perlindungan terhadap anak dan penegakan hukum dalam kasus-kasus bullying di lingkungan sekolah.