Status Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham Eddy Gugur, Ini Ungkapan KPK

indotim.net (Selasa, 27 Februari 2024) – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima gugatan praperadilan dari Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan terkait keabsahan penetapan tersangka dalam kasus suap eks Wamenkumham Eddy Hiariej. Bagaimana tanggapan yang diberikan oleh KPK?

“Kami menghargai, meskipun kami sangat yakin bahwa penanganan kasus penyidikan oleh KPK dilakukan sesuai dengan prosedur hukum pidana yang berlaku dan khusus untuk KPK,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, pada Selasa (27/2/2024).

Pernyataan Ali tentang substansi perkara Helmut yang tak gugur tetap menjadi fokus. KPK akan melakukan analisis untuk menentukan langkah hukum selanjutnya setelah hasil praperadilan mengenai kasus Helmut diterima.

“Substansi materi perkara tentu tidak gugur, sehingga nanti kami analisis lebih lanjut untuk mengambil langkah hukum berikutnya,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan untuk sebagian. Gugatan praperadilan tersebut terkait keberatan atas penetapan tersangka Helmut oleh KPK.

“Mengadili, menyatakan putusan privasi Pemohon tidak dapat diterima. Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima,” kata hakim Tumpanuli Marbun saat membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (27/2).

Dalam inti perkara, permohonan praperadilan dari Pemohon sebagian disetujui oleh hakim.

Hakim menyatakan bahwa penetapan Helmut Hermawan sebagai tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sah.

Majelis hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon dalam kasus dugaan korupsi tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersebut tidak sah menurut hukum.

READ  Gratis! Tol Japek II Sadang-Kutanegara Selatan Buka saat Libur Lebaran

Permohonan praperadilan Helmut terdaftar pada Kamis (25/1) terkait klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Pihak yang digugat dalam permohonan praperadilan tersebut adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan tersebut merupakan praperadilan kedua yang diajukan Helmut. Sebelumnya, Helmut pernah mengajukan praperadilan, namun dicabut, yaitu praperadilan dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tanggal Rabu (10/1).

Sebagai informasi, Helmut Hermawan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Helmut disebut berperan sebagai penyuap mantan Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Eddy Hiariej juga mengajukan gugatan praperadilan terkait keabsahan penetapan status tersangkanya dalam kasus tersebut. Keputusan hakim mengabulkan gugatan praperadilan tersebut dan menyatakan bahwa penetapan Eddy sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.

Kesimpulan

Setelah menerima gugatan praperadilan dari Dirut PT Citra Lampia Mandiri terkait keabsahan penetapan tersangka dalam kasus suap eks Wamenkumham Eddy Hiariej, hakim menetapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Helmut Hermawan oleh KPK tidak sah. Meskipun KPK menyatakan bahwa penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, substansi materi perkara tetap menjadi fokus analisis untuk langkah hukum selanjutnya.