indotim.net (Senin, 26 Februari 2024) – Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Balqis Maulana (14), seorang santri di sebuah pondok pesantren di Kediri, Jawa Timur. Keempat orang tersebut ternyata merupakan kakak kelas dari korban.
Pada Minggu malam, polisi telah mengamankan 4 orang dan menetapkannya sebagai tersangka terkait kasus tewasnya seorang santri di Kediri. Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, menyampaikan kepada wartawan bahwa keempat tersangka tersebut telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Keempat tersangka tersebut adalah MN (18), MA (18), AF (16), dan AK (17) yang berasal dari Surabaya. Kepala Kepolisian Resort Kediri, AKBP Bramastyo Basuki, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim melakukan proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Pihak kepolisian menetapkan empat orang senior sebagai tersangka terkait kematian seorang santri di Kediri setelah kasus ini dilaporkan ke Polsek Glenmore Polresta Banyuwangi pada Sabtu, 24 Februari. Menurut Bramastyo, hasil koordinasi dan kerja sama antara Satreskrim Polres Kediri Kota dan Satreskrim Polresta Banyuwangi telah dilakukan untuk melakukan tindak lanjut terhadap kasus ini.
Sebelumnya, Balqis Maulana asal Banyuwangi meninggal diduga setelah dianiaya di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Korban meninggal pada Jumat (23/2) siang.
Kasus ini menuai reaksi keras dari masyarakat dan pihak terkait. Kemarin (25/2), Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta, memimpin langsung rapat untuk mengusut kasus ini secara detil.
Polisi resmi menetapkan empat senior sebagai tersangka terkait kasus kematian seorang santri di pondok pesantren di Kediri. Kasus ini menciptakan banyak polemik di masyarakat.
Petugas kepolisian telah melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapati bukti yang cukup untuk menetapkan keempatnya sebagai tersangka.
Kepala kepolisian setempat mengungkapkan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dan pihaknya akan memastikan keadilan bagi keluarga santri yang menjadi korban.
Sementara itu, keluarga santri berharap penegakan hukum terhadap para tersangka dapat dilakukan secara transparan dan adil tanpa tebang pilih.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada aparat kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini dengan baik.
Untuk informasi lebih lengkap, silakan baca artikel terkait di sini.
Kesimpulan
Keempat senior yang merupakan kakak kelas dari Balqis Maulana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian santri 14 tahun di Kediri. Polisi telah melakukan proses penyidikan lebih lanjut setelah menahan keempat tersangka yang berasal dari Surabaya. Kasus ini telah menimbulkan reaksi keras dari masyarakat dan pihak terkait, dengan Kapolda Jawa Timur memimpin rapat untuk mengusutnya secara detil. Keluarga korban berharap penegakan hukum dilakukan transparan dan adil, sementara aparat diimbau untuk menyelesaikan kasus ini dengan baik serta memberikan kesempatan kepada kepolisian.