Nyerempet Terus! Tilang 623 Pemotor Lawan Arah

indotim.net (Senin, 04 Maret 2024) – Masalah pengendara kendaraan bermotor yang melawan arah di sejumlah jalan di Jakarta belum kunjung terselesaikan. Pada rentang waktu 22 Februari hingga 1 Maret 2024, sebanyak 623 kendaraan bermotor yang nekat melawan arus akhirnya harus berurusan dengan tilang.

Kepala Dinas Pehubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan terhadap 623 kendaraan bermotor yang melanggar arah di lima wilayah Jakarta selama 9 hari terakhir.

Operasi ini dilakukan bersama TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya berupa pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah.

“Hasil kegiatan penindakan kendaraan bermotor lawan arah Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta selama sembilan hari, sejak 22 Februari sampai 1 Maret 2024, jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/tilang kepolisian) sebanyak 623 kendaraan,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip dari Antara, Senin (4/3/2024).

Penindakan dilakukan bersama personel gabungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan jajaran TNI dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Upaya penindakan dilakukan dengan memperhatikan dimana kemungkinan pelanggaran terjadi, terutama pada kasus pemotor yang nekat melawan arus atau berlawanan arah.

Penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas melalui kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah serta petugas lalu lintas guna terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan.

Sebelumnya, telah kita bahas tentang ancaman sanksi untuk kendaraan bermotor yang melawan arah sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kini, terungkap bahwa kasus pelanggaran ini masih sering terjadi. Bahkan, baru-baru ini sebanyak 623 pemotor terjaring dalam razia yang dilakukan di berbagai wilayah.

READ  Biduan Campursari Sragen Menangis Setelah Dilecehkan oleh Pria di Hajatan - Kisah Mengharukan

Pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.

Pasca operasi rutin yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta di beberapa titik jalan dalam kota, ditemukan 623 pengendara sepeda motor yang melanggar aturan dengan berkelit di jalur sepeda dan bahkan melawan arus.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi pasal tersebut.

Syafrin menjelaskan bahwa operasi penindakan tersebut dilakukan di 62 lokasi yang tersebar di berbagai wilayah. Beberapa di antaranya termasuk:

  • Bidang Dalops
  • Jalan KH Wahid Hasyim
  • Jalan Kebon Sirih Timur Dalam
  • Jalan Blora
  • Jalan Brigjen Katamsodan Slipi (Jakarta Barat)
  • Jalan Raya Bogor
  • Cililitan
  • Jalan Supriadi
  • Jalan Baru (Jakarta Timur)

Selain itu, terdapat juga kasus pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Jalan KH Wahid Hasyim (TL Gondangdia) di Jakarta Pusat dan Jalan Rawajati, Kalibata di Jakarta Selatan.

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat juga mencatat adanya pelanggaran serupa yang terjadi di beberapa ruas jalan, seperti Jalan Letjen Suprapto, Jalan KH Mas Mansyur, Jalan Kebon Sirih Timur, Jalan Kramat Bunder, dan Jalan Gunung Sahari Raya.

Lanjut dari kejadian di Jalan Penjernihan Dalam, aksi ugal-ugalan yang dilakukan oleh 623 pemotor yang nekat melawan arus di beberapa ruas jalan tersebut berakhir dengan penindakan tegas dari pihak berwajib. Daerah yang menjadi ‘arena’ bagi para pelanggar ini antara lain Jalan Karang Anyar, Jalan Johar, Jalan Kalibaru Barat, Jalan Hbr. Motic, Jalan Kwitang, Jalan Suprapto, Jalan Balikpapan, dan kembali ke Jalan Karang Anyar.

READ  Polisi Mulai Lakukan Operasi Keselamatan, Sanksi Menanti

Lanjut kembali pada Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok, Jalan Raya Condet Raya, Jalan Raya Pondok Kopi Raya, Jalan Raya Bekasi, Jalan Raya Kalimalang, Jalan Jendral Ahmad Yani, Jalan Dr. Sumarno, Jalan Assen, Jalan Pondok Kelapa Raya, Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Pekayon dan Jalan M.T. Haryono.

Kesimpulan

Tindakan penindakan terhadap 623 kendaraan bermotor yang melawan arah di Jakarta menjadi bukti bahwa pelanggaran lalu lintas ini masih merupakan masalah serius. Dengan adanya operasi bersama Dishub DKI Jakarta, TNI, dan Ditlantas Polda Metro Jaya, diharapkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas dapat tumbuh serta tercipta kelancaran, keamanan, dan keselamatan di jalan.