{Tips Cek Penerima KJP Plus Maret 2024: Wajib Diketahui Siswa}

indotim.net (Jumat, 08 Maret 2024) – Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2023 bulan Maret akan mulai dicairkan pada tanggal 4 Maret 2024. Sebanyak 656.390 siswa telah ditetapkan sebagai penerima pada periode ini. Bagaimana langkah untuk melakukan pengecekan status penerima KJP Plus pada bulan Maret 2024 ini?

Sebelum melihat jumlah dana dan rincian penerima, mari kita simak langkah-langkah cara cek penerima KJP Plus berikut.

Cara Cek Penerima KJP Plus

  1. Buka laman kjp.jakarta.go.id
  2. Klik Periksa Status Penerimaan KJP
  3. Klik Pencarian
  4. Isi NIK KTP orang tua penerima KJP Plus
  5. Klik Tahun
  6. Klik Pilih Tahap
  7. Klik Cek
  8. Muncul data penerima KJP Plus

Besaran Dana KJP Plus Tahap II 2023 Bulan Maret 2024

KJP Plus merupakan bantuan pendidikan Pemprov DKI Jakarta untuk siswa usia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu agar tidak putus sekolah atau program peningkatan keahlian yang relevan. Berikut besaran yang didapat seperti dikutip dari pos Instagram resmi UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT.P4OP), Jumat (8/3/2024):

Jenjang SD/MI

Untuk jenjang SD/MI, biaya rutin yang perlu dikeluarkan adalah sebesar Rp 135.000 per bulan.

Biaya rutin: Rp 115.000 per bulan

Biaya tambahan SPP untuk sekolah swasta adalah sebesar Rp 130.000 per bulan.

Jumlah siswa penerima KJP Plus pada bulan Maret 2024 mencapai 298.989 siswa.

Kriteria Penerima Untuk Jenjang SMP/MTs

Rincian biaya bulanan yang perlu dipersiapkan adalah sebesar Rp 185.000.

READ  {Tertantang! Daftar KJP Plus Tahap 1 2024 Segera Dibuka}

Setiap bulan, biaya berkala yang perlu disiapkan untuk mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah sebesar Rp 115.000.

Terkait dengan program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus), terdapat perubahan penting yang perlu diketahui oleh siswa penerima manfaat. Salah satunya adalah mengenai tambahan biaya SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta, yaitu sebesar Rp 170.000 per bulan.

Jumlah penerima pada bulan Maret 2024 mencapai 185.639 siswa.

Jenjang SMA/MA/SMALB

Biaya bulanan yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 235.000.

Setiap bulan, biaya berkala untuk KJP Plus sebesar Rp 185.000.

Tambahan SPP bagi sekolah swasta sebesar Rp 290.000 per bulan.

Jumlah Siswa Penerima Bantuan KJP Plus Bulan Maret 2024: 63.897 siswa

Jenjang SMK

Biaya reguler: Rp 135.000 per bulan

Saat ini, program Kartu Jakarta Pintar (KJP) telah mengalami peningkatan dengan tambahan fitur KJP Plus. Bagi siswa penerima KJP, penting untuk mengetahui prosedur dalam memeriksa status penerimaan KJP Plus bulan Maret 2024.

Salah satu informasi yang perlu diketahui oleh siswa penerima KJP adalah mengenai biaya berkala yang harus dibayar setiap bulannya. Biaya tersebut tercatat sebesar Rp 115.000 per bulan.

Informasi terkini yang perlu diketahui oleh para siswa penerima KJP Plus adalah mengenai tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp 130.000 per bulan.

Jumlah siswa penerima bantuan KJP Plus pada bulan Maret 2024 mencapai 105.982 siswa.

PKBM

Biaya reguler yang dikenakan adalah sebesar Rp 185.000 per bulan.

Penting bagi para siswa untuk mengetahui cara cek penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bulan Maret 2024. Informasi ini sangat penting mengingat biaya berkala yang harus disiapkan, yaitu sebesar Rp 115.000 per bulan.

READ  Jokowi: Permintaan untuk Transparansi Terkait Kasus Bullying di Sekolah

Informasi terbaru menyebutkan bahwa jumlah siswa penerima KJP Plus pada bulan Maret 2024 mencapai 1.883 siswa.

Inilah langkah-langkah untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima KJP Plus Maret 2024, besaran dana yang akan diterima, dan jumlah penerima di berbagai jenjang pendidikan seperti SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, dan madrasah.

Bantuan ini dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk kebutuhan siswa. Biaya rutin bisa diperoleh dalam bentuk tunai dengan batas maksimal Rp 100 ribu per bulan.

Kesimpulan

Dalam bulan Maret 2024, sebanyak 656.390 siswa telah ditetapkan sebagai penerima Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2023. Untuk melakukan pengecekan status penerima KJP Plus, langkah-langkahnya termasuk membuka laman kjp.jakarta.go.id, mengisi NIK KTP orang tua penerima, dan memilih tahap pencairan. Besaran dana bantuan KJP Plus bervariasi untuk setiap jenjang pendidikan, seperti SD, SMP, dan SMA, serta terdapat tambahan biaya SPP bagi siswa sekolah swasta. Bantuan ini dapat membantu siswa dari keluarga tidak mampu agar tetap melanjutkan pendidikan mereka dengan lancar.