Warga Medan Bertanya Soal Polemik Hukum Pinjol, Mahfud Mahfud Berikan Penjelasan yang Menarik dan Informatif

indotim.net (Senin, 15 Januari 2024) – Cawapres nomor urut 3, Mahfud Md, menggelar acara ‘Tabrak Prof’ di Medan, Sumatra Utara (Sumut). Dalam kegiatan tersebut, warga menyampaikan pertanyaan maupun kritik kepada Mahfud.

Salah satu warga yang hadir adalah Nabila. Ia bertanya kepada Mahfud tentang polemik hukum pinjaman online yang sedang marak menjerat masyarakat.

“Saya telah melihat beberapa kali siaran Prof mengenai pinjol, yang hingga saat ini tidak menunjukkan perkembangan. Prof memiliki program satu keluarga miskin satu sarjana yang kaya, tapi kita semua terjebak oleh pinjol,” katanya kepada Mahfud, pada hari Minggu (14/1/2024).

Mahfud kemudian merespons pertanyaan dari Nabila. Ia pertama-tama menjelaskan bahwa terdapat hukum pidana dan hukum perdata. Menurut Mahfud, hukum perdata didasarkan pada kesepakatan.

“Siapapun yang melakukan kesepakatan dengan saya, maka itu menjadi mengikat. Sekarang ini, pinjol (pinjaman online) memiliki unsur pidana dan perdata. Begini ceritanya, saya menawarkan kepada Nabila melalui WhatsApp (WA), ‘Apakah kamu membutuhkan pinjaman uang?’ Nabila menjawab ya, kurang lebih Rp 5 juta. Lalu saya menawarkan, ‘Baiklah, saya siapkan uangnya. Apakah kamu ingin saya pinjami dengan bunga 1 minggu 5%, misalnya?'” ujar Mahfud.

“Kamu bilang setuju, oke uang saya kirimkan. Kalau seminggu kamu tidak bayar, bunganya naik. Setuju sampai setiap jatuh tempo, bunganya dibayari oleh pembeli pinjaman, lalu naik terus sehingga ada kasus di mana orang meminjam Rp 3 juta, namun dalam beberapa bulan jumlah hutang menjadi Rp 200 juta,” lanjutnya.

Dalam menjawab pertanyaan warga Medan, Mahfud MD memberikan penjelasan penting mengenai polemik hukum pinjaman online (pinjol). Beliau mengungkapkan bahwa tidak semua laporan terhadap pinjol dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Menurutnya, dalam kasus perdata, kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menindak secara langsung.

READ  Hanan Supangkat Menghadapi Tantangan KPK terkait Dana Syah SUap

“Itulah sebabnya sampai lama, lalu saya pertemukan polisi, jaksa agung, OJK, BI, saya simpulkan ini tindak pidana penipuan. Sejak saat itu, ratusan orang ditangkap dan masuk penjara. Nah, jadi jaminan hukum yang paling pasti adalah jangan suka pinjam uang lewat HP. Datang ke bank saja, pemerintah menyediakan pinjaman-pinjaman lunak, dan berbagai macam penawaran,” ucapnya.

Kesimpulan

Warga Medan menyampaikan pertanyaan dan kritik mengenai polemik hukum pinjaman online kepada Cawapres nomor urut 3, Mahfud Md, dalam acara ‘Tabrak Prof’ di Medan. Mahfud menjelaskan bahwa hukum perdata didasarkan pada kesepakatan, dan pinjaman online memiliki unsur pidana dan perdata. Beliau juga menyampaikan bahwa tidak semua laporan terhadap pinjol dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, namun telah dilakukan penangkapan terhadap ratusan orang yang terlibat dalam penipuan. Mahfud menyarankan warga untuk tidak suka pinjam uang lewat HP, tetapi datang ke bank karena pemerintah menyediakan pinjaman-pinjaman lunak dan berbagai penawaran lainnya.