Yusril Bakal Diperiksa: Saksi Kunci Mendukung Firli di Kasus SYL

indotim.net (Senin, 15 Januari 2024) – Yusril Ihza Mahendra akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi meringankan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang melibatkan Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan tersebut direncanakan berlangsung hari ini. Yusril telah mematuhi panggilan untuk hadir dalam pemeriksaan tersebut.

“Insyaa Allah jam 10.00 WIB (akan datang ke Bareskrim),” kata Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan, Minggu (14/1/2024) malam.

Pemeriksaan terhadap Yusril akan dilakukan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittpidkor) Bareskrim Polri. Sementara itu, Yusril mengaku tidak melakukan persiapan khusus untuk menghadapi pemeriksaan tersebut.

“Nggak ada (persiapan khusus),” ujar Yusril mengenai persiapan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Alasan Yusril Bersedia Jadi Saksi Meringankan Firli

Sebelumnya, Yusril telah mengungkapkan alasan-alasan yang menyebabkan dia bersedia menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri. Yusril adalah saksi yang meringankan untuk Firli dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Yusril awalnya menjelaskan mengenai uji materi yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2010 terkait definisi saksi dalam Pasal KUHAP. Dia menyebut bahwa putusan MK No 65/PUU-VIII/2010 telah memperluas makna dari kata saksi tersebut.

Menurut Yusril, putusan tersebut menunjukkan bahwa seorang saksi tidak hanya berhenti pada orang yang mengalami dan melihat suatu pidana, tetapi juga memiliki pengetahuan terkait peristiwa pidana tersebut. Dia mengajukan uji materi ini untuk memastikan bahwa penegakan hukum terkait keterangan saksi antara penyidik dan JPU dengan tersangka dan terdakwa tidak bersifat memihak.

“Pada tahun 2010, saya mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan pengertian saksi dalam pasal-pasal KUHAP. Putusan MK No 65/PUU-VIII/2010 tersebut merupakan putusan historis yang memperluas makna saksi. Saksi menjadi tidak hanya orang yang melihat, mengalami, dan mendengar secara langsung terjadinya suatu tindak pidana, tetapi juga setiap orang yang memiliki pengetahuan tentang tindak pidana tersebut,” ujar Yusril kepada wartawan, Sabtu (6/1/2024).

READ  KPU Ungkap Fakta Menarik Pemilu Pos Kuala Lumpur

“Saya mengajukan perluasan makna saksi tersebut karena saya berkeinginan atas penegakan hukum pidana didasarkan atas keadilan yang hakiki dan tidak berat sebelah, di mana posisi penyidik dan JPU begitu kuatnya, sementara posisi tersangka dan terdakwa begitu lemahnya. Dalam pikiran saya, kedudukan aparat penegak hukum dan tersangka/terdakwa haruslah sejajar. Di negara demokrasi, kedaulatan ada di tangan rakyat. Aparat penegak hukum menjalankan kekuasaan negara, sementara tersangka/terdakwa adalah rakyat yang justru memegang kedaulatan itu,” lanjutnya.

Dalam kasus SYL, Yusril akan diperiksa sebagai saksi meringankan untuk Firli. Menurut Yusril, aturan yang mengizinkan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi mahkota dan saksi memberatkan juga seharusnya mengizinkan tersangka dan terdakwa untuk menghadirkan saksi meringankan. Namun, dalam praktiknya, hal ini tidak selalu berjalan dengan lancar.

Dalam praktiknya, sayangnya, banyak penyidikan dan penuntutan yang berjalan tidak seimbang. Hal ini mungkin terjadi karena tersangka atau terdakwa tidak mengetahui atau tidak mampu melakukannya, atau mungkin juga karena penyidik dan hakim tidak menanyakan apakah tersangka atau terdakwa akan menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang menguntungkan. Namun, sebaliknya, penyidik telah menghadirkan saksi-saksi yang memberatkan tersangka atau terdakwa,” ujar Yusril.

Dalam sebuah pertemuan dengan media, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa dia akan diperiksa sebagai saksi meringankan untuk Firli dalam kasus SYL. Menurutnya, alasan utama yang melatarbelakangi keputusan tersebut adalah keinginannya untuk melihat tegaknya hukum secara adil dan seimbang.

“Itu sebabnya, selagi saya tidak berhalangan, umumnya saya bersedia didengar keterangannya baik sebagai ahli maupun sebagai saksi a de charge dan saksi yang menguntungkan sebagaimana diatur KUHAP dan putusan MK di atas tadi. Saya ingin hukum ditegakkan secara adil dan seimbang agar hakim tidak salah dalam membuat putusan. Ada hadis Nabi Muhammad SAW yang mengatakan ‘Bagi seorang qadi (hakim) adalah lebih baik baginya jika dia salah berijtihad dalam membebaskan seseorang daripada dia salah dalam menjatuhkan hukuman’. Itulah prinsip saya,” ujarnya.

READ  11 Aliran Duit ISTRI & NasDem: Hasil Peras Bawahan

Informasi terbaru terkait kasus dugaan suap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo masih terus bergulir. Kali ini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Yusril Ihza Mahendra, akan diperiksa sebagai saksi meringankan untuk Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Firli Bahuri, yang juga tersangka dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap Yusril direncanakan dilakukan hari ini.

Menurut Yusril, ia tidak dapat membuka secara detail keterangan yang akan disampaikannya sebagai saksi meringankan untuk Firli. Ia menyatakan bahwa keterangan tersebut akan dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan nantinya akan diungkapkan dalam persidangan.

Sebelumnya, Yusril juga telah diperiksa lebih dari satu kali sebagai saksi terkait kasus ini. Namun, hasil pemeriksaan tersebut masih dirahasiakan.

“Saya mohon maaf tidak bisa menjelaskan apa yang akan saya sampaikan dalam pemeriksaan sebagai saksi bebas nantinya. Keterangan tersebut akan dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan baru dapat diungkapkan di pengadilan. Jadi, keterangan seperti itu tidak bisa diungkapkan secara publik,” ujarnya.