Yusrizki Muliawan Didakwa 2 Tahun Penjara atas Kasus Penyebaran Informasi Palsu BTS oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika

indotim.net (Rabu, 28 Februari 2024) – Di pengadilan, Muhammad Yusrizki Muliawan, selaku Direktur PT Basis Utama Prima, dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 2 tahun. Putusan itu diambil setelah hakim membuktikan keterlibatan Yusrizki dalam kasus korupsi terkait proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

“Menyatakan Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum,” ujar hakim ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Yusrizki Muliawan dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Tuna Netra bagi Sekolah (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Menjatuhkan pidana pada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Hakim Ketua dalam persidangan.

Pada persidangan, hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Yusrizki Muliawan dalam kasus yang melibatkan BTS Kominfo. Tidak hanya itu, Yusrizki juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta.

Apabila dalam batas waktu yang ditentukan denda tersebut tidak dibayarkan, Yusrizki akan menjalani pidana tambahan selama 4 bulan.

“Denda sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujarnya.

Yusrizki juga dijatuhi hukuman membayar uang denda sebesar Rp 61.179.000.000. Menurut hakim, nominal denda tersebut telah dikompensasi melalui dana yang sudah disita dari Yusrizki.

“Menjatuhkan pidana tambahan agar Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 61.179.000.000. Namun uang pengganti tersebut akan dikompensasi dengan dana yang sudah disita dari Terdakwa dan PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU) dengan total sejumlah Rp 61.179.000.000. Dana ini akan dirampas untuk kepentingan negara dan dihitung sebagai pembayaran ganti rugi keuangan negara tersebut,” ujarnya.

READ  Akademisi: Sebaiknya TKN Bijak dalam Pemilihan Komisaris

Hakim menetapkan hukuman yang berat bagi Yusrizki karena tindakannya dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi di negara ini. Di sisi lain, ada faktor-faktor yang meringankan, seperti sikap sopan Yusrizki selama persidangan dan sebagian proyek BTS yang sudah diselesaikan.

“Selama persidangan, Yusrizki Muliawan terlihat kooperatif dan sopan. Belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa ini memiliki tanggungan keluarga, yaitu istri dan anak. Merasa bersalah atas perbuatannya, Yusrizki Muliawan mengaku secara jujur. Sebelum pembacaan putusan, terdakwa bahkan secara sukarela mengembalikan uang hasil dari tindak pidana korupsi,” ujar hakim dalam sidang.

“Seluruh pekerjaan pengadaan power system dalam proyek BTS 4G telah selesai dilaksanakan oleh para subkontraktor. Proyek BTS 4G sebagian besar telah selesai dilaksanakan dan telah diresmikan oleh Presiden RI pada tanggal 28 Desember 2023 serta telah memberikan manfaat pada rakyat Indonesia,” lanjutnya.

Sebelumnya, Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan, dihukum atas tuduhan tindak pidana korupsi terkait proyek BTS 4G di Kemkominfo. Jaksa menyimpulkan bahwa kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8 triliun.

Yusrizki didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, pejabat pembuat komitmen (PPK) bernama Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada Bakti Muhammad Feriandi Mirza, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, tenaga ahli (konsultan) Bakti Kominfo Yohan Suryanto, dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. Mereka diadili dalam berkas terpisah.

Proses persidangan terus bergulir dan menimbulkan kekhawatiran di masyarakat terkait transparansi dan keadilan hukum. Penanganan kasus yang melibatkan banyak pihak penting ini tidak bisa dianggap remeh karena berdampak luas pada industri telekomunikasi di Indonesia.

READ  Pelatih Red Sparks Terpesona dengan Megawati Sejak Pertemuan Awal

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun),” kata jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).

Informasi terbaru menyebutkan Yusrizki Muliawan divonis 2 tahun penjara terkait kasus yang melibatkan BTS Kominfo. Hal ini merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Bakti Kominfo dari tahun 2020 hingga 2022.

Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa Yusrizki diduga menerima suap sebesar USD 2.500.000 dan Rp 84.179.000.000 (setara dengan Rp 84 miliar). Selain itu, jaksa juga memaparkan asal-usul dana yang diterima oleh Yusrizki, yaitu:

a. Jemy Sutjiawan mendapat pembayaran sebesar USD 2.500.000 sebagai subkontraktor Fiberhome untuk pekerjaan instalasi BTS 4G paket 1 dan 2.

Di sisi lain, Wiliam yang merupakan direktur PT Excelsia Mitra Niaga Mandiri dijatuhi denda sebesar Rp 3 miliar untuk proyek pengadaan sistem listrik BTS 4G paket 1 dan 2.

c. Rohadi selaku Direktur PT Bintang Komunikasi Utama (BKU) dijatuhi denda sebesar Rp 75.000.000.000 (Rp 75 miliar) dari proyek sistem tenaga yang mencakup baterai dan panel surya untuk proyek BTS 4G paket 3.

d. Surijadi selaku Direktur PT Indo Electric Instruments (IEI) membayar denda sebesar Rp 6.179.000.000 (Rp 6 miliar) terkait dengan pekerjaan pengadaan power system BTS 4G paket 4 dan 5.