indotim.net (Sabtu, 13 Januari 2024) – Pemerintah Kota Depok telah mengambil keputusan untuk menghapus seluruh biaya retribusi yang sebelumnya dibebankan pada pemakaman umum. Kebijakan ini berlaku di 13 TPU yang dikelola oleh Pemerintah Kota Depok.
Kesimpulan
Pemerintah Kota Depok telah menghapus biaya retribusi pada pemakaman umum di 13 TPU yang dikelola oleh pemerintah. Keputusan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang kehilangan dan mempermudah proses pemakaman di Depok. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat mengatur pemakaman dengan lebih mudah dan tanpa harus memikirkan biaya tambahan.